Selasa, Agustus 10, 2010

Jalan Sendat Keterbukaan Informasi

Problem mendasar yang terjadi dalam tatapemerintahan Orde Baru adalah ketertutupan, dan faktor inilah yang diyakini sebagai penyebab terjadinya praktik korupsi, dan praktik-praktik manipulatif lainnya. Oleh karenanya agenda utama yang diusung bangsa ini begitu Orde Baru tumbang adalah mewujudkan keterbukaan. Berbagai kerangka regulasi kemudian disiapkan untuk mendukung agenda tersebut, salah satunya adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP akhirnya disahkan pada April 2008 setelah melewati masa pembahasan selama kurang lebih delapan tahun. UU ini baru diberlakukan pada Mei tahun ini. Jeda waktu dua tahun sengaja disediakan agar ada kesempatan badan publik untuk mempersiapkan diri dalam mengimplementasikannya. Badan publik sendiri menurut UU KIP antara lain adalah seluruh lembaga negara dan pemerintahan, dari tingkat pusat hingga daerah tanpa kecuali. UU KIP memberikan mandat kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi publik, yakni seluruh informasi yang berkaitan dengan kondisi internal dan aktivitas badan publik, kebijakan-kebijakan publik, termasuk anggarannya. Gagasan idealnya, UU KIP memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sehingga masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan, serta aktif melakukan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses checks and balances ini diasumsikan efektif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kotor dalam pengelolaan negara.

Kesiapan Badan Publik

Namun kurun waktu dua tahun tampaknya kurang dimanfaatkan dengan baik oleh badan publik. Terbukti hingga kini sebagian besar badan publik masih belum menyiapkan sistem dan perangkat untuk melayani informasi publik. Fakta ini tergambar saat berbagai kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia mencoba melakukan permintaan informasi.
Hampir seluruh permintaan informasi yang diajukan tidak direspon dengan baik. Banyak dari pejabat di badan publik tidak dapat menunjukkan kemana semestinya surat permintaan ditujukan. Ini mengakibatkan peminta informasi seringkali di-pingpong dari satu meja ke meja lainnya. Pada akhirnya surat permintaan biasanya bermuara di bagian tata usaha atau Humas. Persoalan tidak berhenti sampai di sana. Meskipun surat permintaan sudah masuk, namun tidak diketahui apakah ditindaklanjuti atau tidak. Ketika peminta informasi kembali menanyakan status suratnya satu hingga dua minggu kemudian, jawaban yang diberikan hampir selalu tidak memuaskan. Bermacam-macam alasan yang diberikan, namun pada intinya, informasi yang diminta pada akhirnya tidak juga diberikan.

Lalu bagaimana dengan badan publik di tingkat nasional? Ternyata kondisinya juga tidak jauh berbeda. Menurut data yang dilansir Komisi Informasi tingkat Pusat, dari ratusan badan publik yang ada, baru tujuh lembaga yang sudah siap. Siap dalam pengertian lembaga-lembaga ini telah menyusun standar perosedur operasional pelayanan informasi, menyediakan sumber daya manusia, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelayanan informasi. Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan mandat UU KIP, yang mempunyai kewenangan melakukan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi antara peminta informasi dengan badan publik.
Di sisi lain, sepertinya masih ada keengganan dan kurangnya iktikad serius. Bahkan badan publik terkesan menerapkan standar ganda dalam mengimplementasikan UU KIP. Pernyataan ini tidak berlebihan jika kita perhatikan beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini. Lihat misalnya, pada saat menyikapi rekening mencurigakan beberapa perwira tinggi polisi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan bahwa kondisi rekening sebagaimana dimaksud merupakan informasi yang dikecualikan menurut UU KIP. Padahal sesungguhnya menurut UU tersebut, kondisi keuangan pribadi seseorang dikategorikan sebagai informasi publik sepanjang yang bersangkutan menempati posisi jabatan publik.

Tidak berselang lama, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang tengah tersandung kasus Sisminbankum, menemui Ketua DPR Marzuki Alie untuk meminta dokumen tentang pembahasan UU Kejaksaan. Marzuki menyandarkan diri pada UU KIP sebagai alasan untuk memberikan dokumen yang diminta Yusril. Sampai di sini sepertinya tidak ada masalah. Namun sebenarnya ada problem tersendiri ketika pertemuan mereka dilakukan secara tertutup. Problem selanjutnya, jika DPR secara kelembagaan benar-benar hendak mengimplementasikan UU KIP, mengapa banyak anggota DPR yang bereaksi keras terhadap pengumuman daftar nama pembolos rapat. Bahkan ada yang menuduh Sekretaris Jenderal telah melakukan pembunuhan karakter. Bukankah jika mengacu UU KIP informasi semacam itu justru wajib diumumkan secara reguler?
Kondisi ini tentu saja akan menyebabkan implementasi UU KIP berjalan tersendat. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka gagasan ideal UU KIP sebagaimana disebutkan di atas tidak akan tercapai.

Dari segi waktu sesungguhnya tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak mempersiapkan diri. Penentuan masa jeda dua tahun oleh DPR pada saat pengesahan UU KIP dahulu tentu saja telah dipertimbangkan secara matang. Waktu dua tahun sudah lebih dari cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Begitu juga dari sisi anggaran, waktu dua tahun juga sangat cukup bagi pemerintah untuk menyusun rencana pembiayaan dan nomenklatur.

Alternatif Solusi

Tidak mudah untuk menemukan solusi atas problem tersebut. Namun beberapa hal mungkin dapat dilakukan dalam rangka mendorong akselerasi implementasi UU KIP. Langkah pertama adalah membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan permintaan informasi secara massif. Upaya ini dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Pengalaman dari negara lain yang telah memiliki UU KIP lebih dulu seperti Thailand dan India, menunjukkan bahwa permintaan informasi secara massif secara signifikan dapat mendorong badan publik untuk lebih maksimal melayani permintaan informasi. Tidak muluk-muluk, masyarakat di sana justru melakukan permintaan informasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Kedua, melakukan penguatan Komisi Informasi. Penguatan ini penting karena bisa jadi permintaan informasi masyarakat yang dilakukan secara massif menemui jalan buntu, akibat tidak ditanggapi secara serius oleh badan publik. Kendala semacam ini dapat diadukan kepada Komisi Informasi. Dengan Komisi Informasi yang kuat, dalam pengertian responsif terhadap pengaduan yang masuk, serta memahami secara komprehensif prinsip-prinsip penyelesaian sengketa, maka sengketa dapat diselesaikan secara maksimal. Hasil penyelesaiannya pun memuaskan dan adil, serta berpihak pada semangat keterbukaan informasi.

Ketiga, tentu saja media harus terus memainkan perannya dalam mengusung isu-isu keterbukaan informasi. Tanpa kepedulian media mustahil wacana keterbukaan informasi akan mengemuka. Perhatian media terhadap isu-isu keterbukaan informasi diharapkan juga akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa informasi merupakan hak mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Ketiga langkah ini tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya, namun harus dilakukan secara sinergis. ***

Minggu, Desember 20, 2009

RPP Penyadapan Tak Perlu Dipaksakan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara intersepsi atau penyadapan menuai kritik publik. Bahkan hakim konstitusi Akil Mochtar telah memperingatkan agar RPP tersebut dibatalkan. Namun tampaknya Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bergeming. Pihaknya akan tetap membahas RPP tersebut dan mematok target pengesahan pada April tahun depan.

Kritik masyarakat, termasuk peringatan Akil amat beralasan. Pengesahan RPP tersebut akan berimplikasi pada melemahnya kewenangan KPK. Berdasar pada muatan materi yang terkandung di dalam RPP, nantinya KPK tidak lagi dibenarkan melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakkan hukum sepenuhnya berada di tangan Pusat Intersepsi Nasional (PIN). KPK hanya boleh mengajukan permohonan izin penyadapan kepada PIN, dengan prasyarat bahwa penyadapan yang hendak dilakukan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Tahapan langkah mulai dari pengajuan izin, penetapan pengadilan, hingga pelaksanaan penyadapan, merupakan suatu prosedur berjenjang, yang akan memakan waktu lumayan lama. Padahal penanganan tindak pidana korupsi meniscayakan suatu langkah yang sangat cepat, praktis dan tidak melalui birokrasi yang rumit.

Mencabut kewenangan penyadapan dari KPK, dapat diamsalkan dengan menanggalkan taring seekor macan. KPK nantinya hanya akan terdengar aumnya tetapi luput menerkam para penilap uang rakyat. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa penyadapan adalah faktor utama yang menentukan keberhasilan KPK dalam menindak para koruptor. Tanpa kewenangan penyadapan, akan sulit bagi KPK untuk menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

RPP Penyadapan dan Dimensi Kebijakan Publik

Pada tataran wacana, sedikitnya dikenal tiga dimensi yang melingkupi suatu kebijakan publik (Bridgeman dan Davis, 1998). Ketiga dimensi dimaksud adalah bahwa kebijakan publik merupakan sebuah tindakan yang legal dan sah secara hukum (authoritative choice), kebijakan publik harus didasarkan pada hipotesis tertentu (hypothesis) dan kebijakan publik mesti memiliki tujuan yang jelas (objective). Dari sini dapat dimaknai juga bahwa suatu kebijakan publik harus memenuhi ketiga prasyarat tersebut. Kita akan mencermati, apakah kebijakan tentang penyusunan RPP penyadapan telah memenuhi ketiga prasyarat tadi.

Pada dimensi authoritative choice, sekilas tidak ada yang salah dengan tindakan Depkominfo. Sah-sah saja Depkominfo menyusun suatu kebijakan, karena lembaga ini mempunyai legitimasi dalam sistem pemerintahan yang sah pula. Namun jika authoritative choice dipahami sebagai tindakan yang mesti mengedepankan kerangka legal dalam suatu sistem ketatanegaraan yang berlaku, penyusunan RPP penyadapan ini kurang tepat. Tentu saja penyebabnya adalah karena ada pelanggaran terhadap pranata hukum yang levelnya lebih tinggi, yaitu UU No. 30/2002 tentang KPK. UU KPK sangat jelas memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum di bidang korupsi itu untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari tugasnya menjalankan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Depkominfo bisa saja berdalih bahwa penyusunan RPP penyadapan justru mandat dari UU. Sebagaimana tertuang dalam draf RPP bagian konsideran, RPP ini didasarkan pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi kembali jika dicermati, dalih tersebut ternyata juga kurang relevans.

Pasal 42 ayat (3) UU Telekomunikasi menyatakan, “rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sementara bunyi klausul pada ayat (2) adalah: “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a) permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b) permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Mengacu pada Pasal 43 ayat (3) UU Telekomunikasi, memang benar bahwa terdapat mandat untuk menyusun PP. Namun jika mencermati ayat (2), akan tampak suatu makna bahwa PP yang dimaksud adalah PP untuk mengatur penyadapan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, berkaitan dengan permintaan dari penegak hukum. Yang menjadi objek dalam PP yang dimandatkan dalam Pasal 43 ayat (3) UU Telekomunikasi adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, bukan lembaga penegak hukum. Dengan demikian PP ini tidak dibenarkan mengintervensi penegak hukum yang telah secara legal dibenarkan untuk melakukan penyadapan sesuai dengan UU yang berlaku. Dari sini tampak ada kekeliruan dalam menerjemahkan Pasal 43 UU Telekomunikasi.

Kekeliruan kembali terjadi ketika RPP ini juga didasarkan Pada 31 ayat (4) UU ITE. Bunyi klausul pasal tersebut adalah: “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sementara ketentuan pada ayat (3) berbunyi: “intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.” Klausul pada ayat (3) tersebut dengan sendirinya telah menjelaskan bahwa sebenarnya tidak diperlukan lagi PP. Sebab, ketentuan tentang intersepsi yang dilakukan oleh penegak hukum ditetapkan berdasarkan UU.

Selanjutnya dimensi hypothesis dalam wacana kebijakan publik dimaknai bahwa otoritas pemerintahan semestinya mempunyai gambaran yang jelas tentang asumsi-asumsi yang muncul akibat pemberlakuan suatu kebijakan. Dalam dimensi ini otoritas pemerintah juga dituntut untuk peka terhadap penilaian yang berkembang dalam masyarakat mengenai dirinya. Sebelum melansir RPP penyadapan, semestinya Depkominfo menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah belum benar-benar pulih, pasca terjadinya upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK. Munculnya RPP penyadapan pada akhirnya dianggap sebagai upaya lain untuk melemahkan KPK setelah upaya kriminalisasi gagal.

Pada dimensi objective, RPP ini juga belum mempunyai tujuan yang jelas. Tujuan suatu produk kebijakan tidak cukup dilontarkan secara lisan oleh wakil dari otoritas pemerintahan. Namun sebagai produk hukum, tujuan harus dicantumkan secara eksplisit di dalamnya. Penyebutan ini selain memberikan kepastian, juga agar dapat menjadi acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang salah satunya adalah kejelasan tujuan. Jadi berdasarkan UU ini, setiap peraturan perundangan-undangan harus mencantumkan tujuan dengan jelas. Ketidakjelasan tujuan akan memunculkan kebingungan, bahkan kecurigaan publik.

Setelah ditinjau berdasarkan dimensi-dimensi tersebut di atas, ternyata RPP penyadapan masih banyak mengandung kelemahan. Untuk itu Depkominfo perlu berpikir ulang untuk mengesahkannya. Jika akhirnya disahkan pun PP penyadapan ini kemungkinan besar akan kandas oleh judicial review. RPP yang kurang komprehensif ini juga menjadi taruhan bagi kredibilitas Depkominfo sendiri.***

Senin, Desember 07, 2009

Menimbang Kembali Urgensi UU Rahasia Negara

Sikap DPR RI yang tidak memprioritaskan RUU Rahasia Negara dalam Program Legislasi Nasional tahun 2010 patut mendapat apresiasi. DPR menilai masih ada resistensi dari masyarakat atas RUU tersebut. Sementara di sisi lain Departemen Pertahanan sebagai pihak yang menjadi leading sector pemerintah dalam pembahasan, menyatakan sudah siap mengajukan kembali RUU Rahasia Negara yang baru.
Sebagaimana diketahui, pada September lalu pemerintah menarik RUU Rahasia Negara dari pembahasan DPR periode 2004-2009. Penarikan dilakukan atas desakan berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk petisi penolakan oleh 70 tokoh. RUU Rahasia Negara dianggap berbenturan dengan agenda pemberantasan korupsi, penegakkan HAM, perwujudan tata pemerintahan yang baik, kebebasan pers dan keterbukaan informasi, serta kehidupan demokrasi secara umum. Selanjutnya Presiden menyarankan agar dilakukan konsolidasi secara sungguh-sungguh terhadap materi RUU Rahasia Negara sehingga bisa diterima oleh semua pihak. Selain itu Presiden juga menyarankan agar Departemen Pertahanan melibatkan kalangan kelompok masyarakat sipil dan 70 tokoh yang menandatangani petisi penolakan RUU Rahasia Negara.
Namun sampai saat ini tampaknya apa yang disarankan oleh Presiden tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh Departemen Pertahanan. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan staf ahli Departemen Pertahanan bidang ideologi politik Agus Brotosusilo. Beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip media, Agus menyampaikan bahwa tidak ada perombakan total terhadap RUU Rahasia Negara versi sebelumnya. Padahal sudah pasti jika konsolidasi materi dilakukan secara sungguh-sungguh dan melibatkan kelompok masyarakat sipil sebagaimana direkomendasikan Presiden, pasti akan terjadi perubahan menyeluruh pada RUU Rahasia Negara yang baru. Perombakan total juga tentu akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Beberapa hal yang selalu dijadikan dasar bagi Departemen Pertahanan untuk tetap mendorong disahkannya RUU Rahasia Negara adalah untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi Negara yang kemudian menimbulkan anarki di masyarakat. Anarki diyakini akan membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI, terganggunya fungsi penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, serta rusaknya ketertiban umum. Oleh karena itu dalam klausul-klausulnya RUU Rahasia Negara sangat ketat membatasi lembaga Negara maupun otoritas pemerintahan untuk mempublikasikan informasi yang dimilikinya, serta membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh negara/pemerintah. Secara tegas dinyatakan dalam RUU Rahasia Negara bahwa otoritas untuk membuka atau menutup informasi negara/pemerintah sepenuhnya ada di tangan Presiden.
Berdasar pada argumentasi Departemen Pertahanan tersebut di atas, dan mengacu pada dinamika sosial-politik yang berkembang belakangan ini dapat dikatakan bahwa UU Rahasia Negara sebetulnya masih belum benar-benar diperlukan. Paling tidak ada dua peristiwa mutakhir yang patut dijadikan refleksi untuk meninjau kembali urgensi UU Rahasia Negara. Kedua peristiwa yang cukup menyedot perhatian tersebut adalah rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK dan pengusutan kebijakan penggelontoran dana talangan (bailout) Bank Century.
Pada kasus pertama kita telah mendengar bersama dalam sidang Mahkamah Konstitusi rekaman hasil sadapan komunikasi telepon Anggodo Widjojo dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Rekaman sadapan tersebut, jika mengikut logika RUU Rahasia Negara, telah memenuhi prasyarat untuk dinyatakan sebagai rahasia negara. Pertama, dalam sadapan tersebut terekam percakapan yang menyebut-nyebut nama Presiden yang konon mendukung upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Kedua, percakapan semakin meneguhkan keyakinan publik bahwa mafia peradilan bukan hanya isapan jempol belaka. Dengan kata lain percakapan Anggodo dengan berbagai unsur -atau paling tidak melibatkan beberapa nama- dari Kepolisian dan Kejaksaan, secara tidak langsung telah membuka aib dan borok kedua lembaga penegak hukum tersebut. Ketiga, percakapan telepon Anggodo berpotensi menimbulkan konflik terbuka antara Kepolisian plus Kejaksaan versus KPK. Menurut logika RUU Rahasia Negara, ketiga hal tersebut di atas sudah cukup untuk memicu terjadinya gangguan terhadap fungsi penyelenggaraan negara/pemerintahan dan ketertiban umum. Jika kondisi ini terus dibiarkan dan berlangsung terus menerus akan membuka peluang hancurnya kewibawaan pemerintah. Pemerintahan yang lemah kemudian akan mudah dimanfaatkan oleh musuh sehingga kedaulatan dan keutuhan NKRI menjadi terancam.
Pada kasus kedua kita juga telah menyimak melalui media, paparan Ketua BPK atas hasil investigasi lembaga tersebut terhadap kebijakan penggelontoran dana bailout Bank Century. Dalam paparannya, Ketua BPK menyatakan diduga telah terjadi pelanggaran dalam proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. Berdasarkan temuan BPK, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapannya lebih berdasarkan pada judgment. Lagi-lagi, jika mengacu pada logika RUU Rahasia Negara, data yang disampaikan oleh Ketua BPK tersebut sudah sangat sah dan meyakinkan dapat dikategorikan sebagai rahasia negara. Laporan tersebut bisa juga dibilang sensitif karena ada memaparkan indikasi keterlibatan wakil presiden Boediono yang menyalahgunakan wewenang saat masih menjadi pimpinan BI.
Namun pada akhirnya kita juga bersama-sama menyaksikan, pasca pengungkapan rekaman sadapan KPK maupun pemaparan hasil audit BPK tidak timbul gejolak yang berarti. Demonstrasi yang muncul masih berupa ekspresi wajar dalam bingkai demokrasi. Pemerintahan juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif ini menunjukkan betapa publik sudah semakin cerdas dan arif dalam menyikapi persoalan di negeri ini. Kedewasaan masyarakat inilah mesti dijadikan pijakan Departemen Pertahanan untuk meninjau kembali urgensi UU Rahasia Negara.
Sesungguhnya Departemen Pertahanan dapat memanfaatkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mencegah terjadinya anarki informasi. Sebab, selain mengatur keterbukaan informasi, UU ini juga memberikan batasan bagi otoritas Negara/pemerintahan dalam mempublikasikan informasi. Pembatasan yang diatur oleh UU KIP cukup fair karena melibatkan komisi independen yang bernama Komisi Informasi. Tetap memaksakan pengesahan UU Rahasia Negara, hanya akan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah berkehendak mengembalikan rezim kerahasiaan.***

Selasa, Mei 19, 2009

”TUNDA LEGISLASI RUU RAHASIA NEGARA”

PERNYATAAN PERS
ALIANSI MASYARAKAT MENOLAK REZIM KERAHASIAAN
(Yayasan SET, ICW, ICEL, IMPARSIAL, KONTRAS, LBH Pers)


Pada sidang pembahasan RUU Rahasia Negara terakhir (13/5) DPR meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki rumusan draf RUU, terutama pada Pasal 6 tentang jenis-jenis informasi rahasia negara. DPR menilai rumusan draf RUU Rahasia Negara versi Pemerintah sangat membingungkan, tidak jelas, baik dari segi bahasa maupun substansinya. Sementara di sisi lain Pemerintah terkesan memaksakan diri untuk menyelesaikan proses legislasi RUU Rahasia Negara sebelum pergantian pemerintahan. Sikap terburu-buru ini patut disesalkan, mengingat buruknya suatu produk hukum niscaya akan berdampak buruk pula bagi kehidupan masyarakat luas.

Selain yang tertuang dalam Pasal 6, secara keseluruhan draf RUU Rahasia Negara yang diusulkan Pemerintah memang buruk. Substansi yang tertuang dalam RUU Rahasia menyisakan banyak persoalan. Masalah mendasar adalah pada perumusan tentang definisi rahasia negara itu sendiri. Rahasia negara didefinisikan secara luas dan lentur. Parameter yang digunakan sebagai dasar berpijak bagi proses perahasiaan negara juga tidak jelas. Yang dimaksud rahasia negara di sini bukan saja informasi-informasi strategis, tetapi juga informasi tentang birokrasi serta tatakelola negara dan pemerintahan secara umum.

Penetapan rahasia negara memang dilakukan oleh Presiden. Tetapi Presiden juga mempunyai kewenangan untuk memberikan delegasi kepada pimpinan lembaga negara. Sementara itu tidak ada penjelasan lebih lanjut pada kondisi semacam apa dan dalam bentuk apa pendelegasian tersebut dilakukan. Tanpa adanya prasyarat dan mekanisme yang ketat, ini artinya klaim rahasia negara dapat dilakukan secara semena-mena dan subjektif berdasarkan kepentingan lembaga negara bersangkutan. Parahnya, RUU RN juga tidak mengatur kewajiban Presiden maupun lembaga negara untuk melakukan pengujian terhadap sesuatu sebelum dinyatakan sebagai rahasia negara.

RUU Rahasia Negara mencerminkan semangat untuk menutup peluang bagi publik, baik untuk mendapatkan informasi maupun turut berpartisipasi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian RUU Rahasia Negara dapat dikatakan sebagai produk hukum yang menghalangi hak asasi warga negara sebagaimana telah diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Ketertutupan dalam birokrasi sebagaimana dikehendaki oleh RUU Rahasia Negara, juga akan mengganggu agenda reformasi yakni pemberantasan korupsi, perwujudan tatapemerintahan yang baik, serta kebebasan pers.

Bukan saja kontrol publik yang dapat disumbat oleh RUU Rahasia Negara, tetapi berbagai lembaga negara yang fungsinya menjalankan kontrol atas tatakelola pemerintahan dan birokrasi juga akan terganggu. DPR tidak leluasa melakukan pengawasan terhadap proses pemerintahan yang dijalankan eksekutif; BPK akan kesulitan melakukan audit terhadap lembaga-lembaga negara; KPK mengalami hambatan saat melakukan penggeledahan; dan seterusnya. Dapat dibayangkan, betapa buruknya proses check and balances ketika RUU Rahasia Negara disahakan nantinya.

Dalam konteks perahasiaan negara, sesungguhnya saat ini telah ada produk hukum yang cukup komprehensif mengaturnya, yaitu UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Semestinya Pemerintah dan DPR menunggu sampai diberlakukannya UU tersebut pada April 2010. Evaluasi terhadap implementasi UU KIP tersebut yang seharusnya kemudian menjadi dasar bagi proses penyusunan legislasi tentang perahasiaan negara. Legislasi RUU Rahasia Negara tanpa mempertimbangkan proses implementasi UU KIP, hanya akan menimbulkan kontraproduksi di bidang hukum.

Berdasarkan pada kondisi tersebut di atas maka Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan menuntut:

1) Menolak dilanjutkannya pembahasan RUU RN. DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu menunggu sampai diberlakukannya UU KIP, untuk mendapatkan gambaran dan evaluasi dalam implementasi UU tersebut.

2) Mendorong kepada DPR dan Pemerintah untuk menunjukkan keseriusan/komitmen untuk menyiapkan implementasi UU KIP pada seluruh level dan lini penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak mengintrodusir rencana perundang-undangan yang justru kontraproduktif bagi implementasi UU KIP.


Jakarta, 19 Mei 2009
Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan

Kamis, Maret 05, 2009

UU KIP dan Kagalauan Jurnalis

Para jurnalis dan berbagai pihak yang concern terhadap kemerdekaan pers menempatkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai salah satu produk hukum yang akan mengancam kehidupan media.

Paling tidak ada dua klausul yang menjadi dasar atas pandangan tersebut. Pertama, klausul yang mengatur soal pengecualian informasi. UU KIP, selain mengatur soal kategori dan jenis informasi yang wajib dibuka kepada publik, juga membatasi publik untuk mengakses informasi tertentu. Lebih lanjut, beberapa kategori yang tidak sembarangan dibuka diatur dalam Pasal 17. Ada 10 kategori informasi yang tidak termasuk sebagai informasi publik, yakni: 1) informasi yang dapat menghambat proses penegakkan hukum; 2) informasi yang dapat mengganggu perlindungan kepentingan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha yang tidak sehat; 3) informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4) informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia; 5) informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6) informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7) informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat pribadi seseorang; 8) informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi; 9) memorandum atau surat-surat antar badan publik; dan 10) informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

Dalam workshop yang diikuti oleh beberapa jurnalis dari berbagai media yang diselenggarakan Yayasan SET pada 26-27 Februari 2009 terungkap, jurnalis merasa terbelenggu gerak aktivitasnya dengan adanya pembatasan yang diatur dalam Pasal 17 tersebut. Dengan adanya ketentuan bahwa informasi tentang kekayaan alam tidak bisa dibuka misalnya, maka akses jurnalis yang hendak memberitakan potensi kekayaan alam di Indonesia akan terhambat. Padahal bisa jadi informasi semacam itu sangat dibutuhkan oleh publik berkaitan dengan kepentingan bisnis maupun investasi. Ironisnya, justru perusahaan tambang asing dengan sangat mudah mendapatkan informasi tersebut sehingga dengan mudah pula mereka melakukan eksploitasi. Jika jurnalis tetap memaksakan diri memperoleh informasi tersebut, lalu menguasai dan mempublikasikannya, jerat sanksi akan menunggu di depan mata.

Sanksi tentang pembocoran informasi yang dikecualikan ini diatur dalam pasal 54. Sanksinya mulai dari pidana penjara 2-3 tahun hingga denda senilai Rp 10 juta – Rp 20 juta. Subjek hukum yang diterapkan dalam ketentuan sanksi itu adalah “setiap orang”. Jadi kalau suatu media mempublikasikan informasi yang dianggap rahasia, yang akan terkena sanksi adalah jurnalisnya.

Persoalan kedua adalah adanya ketentuan sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan informasi. Pada pasal 51 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum akan dikenai pidana penjara selama setahun dan denda sebanyak Rp 5 juta. Lagi-lagi, sanksi ini pasti akan menjerat jurnalis. Mengingat, jurnalislah yang paling banyak memanfaatkan informasi publik dimaksud. Jika di kemudian hari ada pihak yang tidak suka dengan pemberitaan suatu media, maka dia dapat menuntut jurnalis yang menulis dengan dalih telah menggunakan informasi secara melawan hukum. Ketentuan sanksi ini akan semakin memperpanjang daftar nama jurnalis yang diseret ke meja hijau karena aktivitas jurnalistiknya. Asumsi ini tidak berlebihan, karena para penegak hukum masih banyak yang cenderung menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP ketimbang berdasar pada UU No. 40/1999 tentang Pers.

Maka, para peserta workshop merekomendasikan untuk mengajukan judicial review atas pasal-pasal bermasalah tersebut. Namun ada catatan yang mengiringinya. Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah, pengajuan JR harus dilakukan secara cermat dan hati-hati serta harus dilengkapi dengan materi yang mendukung argumentasi sehingga dapat meyakinkan hakim konstitusi. Sebab jika itu diabaikan, khawatir JR akan dimentahkan.

Lepas dari agenda JR, sebenarnya ada beberapa ketentuan di dalam UU KIP yang cukup progresif, yang mengatur lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam pasal 17. Pada pasal 19 misalnya, secara implisit dinyatakan di sana bahwa badan publik tidak boleh semena-mena mengecualikan suatu informasi. Badan publik harus melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi sebelum mengatakan bahwa informasi tersebut rahasia. Yang kemudian perlu didorong adalah bagaimana badan-badan publik tersebut dapat melakukan uji konsekuensi secara terbuka, sehingga proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Di sinilah peran jurnalis sangat diperlukan. Lalu pada pasal 20 dinyatakan bahwa pengecualian informasi tidak bersifat permanen, tetapi sementara.

Kemudian jika ditinjau secara lebih jeli terhadap ketentuan sanksi pada Pasal 54, sebenarnya di situ dapat ditafsirkan bahwa, yang terkena sanksi adalah setiap orang yang “tanpa hak” melakukan akses terhadap informasi yang dikecualikan. Padahal menurut UU Pers, jurnalis diberikan hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, termasuk informasi yang dikecualikan, selama pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers. Dengan demikian ketentuan sanksi pada Pasal 54 tidak berlaku bagi jurnalis selama mereka menjalankan profesi jurnalistiknya dengan benar.

Setali tiga uang, jurnalis juga dapat mengelak dari tuduhan sanksi dalam Pasal 51 UU KIP. Pada pasal tersebut, sanksi hanya diberikan kepada setiap orang yang sengaja menggunakan informasi publik “secara melawan hukum”. Informasi publik yang dikuasai oleh jurnalis semata-mata “digunakan” untuk publikasi. Jadi, selama tidak “melawan hukum” dalam mempublikasikan informasi tersebut, tidak layak dikenakan sanksi kepada jurnalis. Lalu hukum apa yang dimaksud? Tentu saja hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik adalah UU Pers. Sehingga, selama dalam mempublikasikan informasi tersebut masih selaras dengan UU Pers, jurnalis tidak dapat dikenakan sanksi ini.

Celah-calah tadi sedikit menepis kegalauan yang selama ini dirasakan oleh para jurnalis.***

Kamis, Januari 22, 2009

Minim Informasi Seleksi Komisi Informasi

UU KIP kuat menjamin akses informasi masyarakat, karena di dalamnya memandatkan dibentuknya Komisi Informasi (KI). KI adalah lembaga independen yang berfungsi membuat semua peraturan teknis tentang implementasi UU KIP. Dengan peraturan yang dibuat oleh KI nantinya, badan-badan publik tidak dapat mengelak dari kewajiban untuk melayani kebutuhan informasi publik. Selain itu KI juga berfungsi menyelesaikan sengketa informasi antara peminta informasi dengan badan-badan publik. Peminta informasi yang merasa dirugikan karena permintaan informasinya ditolak, atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, dapat mengajukan gugatan kepada KI. Melihat fungsinya, KI mempunyai peran yang sangat menentukan. Boleh dibilang, KI menjadi determinan bagi baik buruknya implementasi UU KIP di kemudian hari.


Oleh karena itu sebelum UU KIP ini diberlakukan pada April 2010 nanti, KI sudah harus terbentuk. Amanat yang dituangkan dalam UU KIP menyebutkan bahwa KI, terutama di tingkat Pusat, sudah harus terbentuk paling lambat April 2009. Untuk memenuhi amanat UU KIP itulah maka Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) telah memulai proses seleksi KI Pusat pada Oktober silam dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Dari sekitar 400-an pelamar yang masuk, Pansel berhasil menjaring 243 nama yang memenuhi syarat administrasi pada awal November. Ke-243 nama tersebut kemudian diseleksi lagi melalui proses tes psikologi dan uji tertulis tentang pemahaman UU KIP dan keterbukaan informasi. Dari tahapan ini Pansel berhasil menjaring 63 nama. Selanjutnya pada minggu pertama Desember, Pansel melakukan wawancara dan uji makalah terhadap 63 kandidat tersebut. Sampai saat ini tidak ada kepastian berapa kandidat yang lolos dalam tes itu.


Sesuai dengan ketentuan pasal 31 UU KIP, Pemerintah harus menjaring kandidat menjadi 21 nama, untuk kemudian diserahkan kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dari uji inilah akan terjaring 7 orang yang akan menjadi anggota KI Pusat. Menurut pengumuman yang dimuat dalam situsnya, Depkominfo telah mengirimkan 21 calon kepada Presiden untuk ditandatangani. Baru setelah mendapat persetujuan Presiden, Depkominfo akan mengumumkannya kepada publik. Namun tidak dapat dipastikan kapan Presiden akan menandatanganinya.


Ketidakpastian ini menunjukkan bahwa proses seleksi memang minim informasi. Gejala ini sebenarnya sudah terlihat semenjak awal. Saat mengumumkan 243 nama yang lolos seleksi administrasi, Pansel tidak sekaligus menyertakan latarbelakang para kandidat tersebut. Background juga tidak disertakan pada saat Pansel mengumumkan 63 kandidat yang lolos uji psikologi dan tes tertulis. Alasan Pansel, pihaknya tidak punya cukup biaya untuk membayar space iklan di media. Penyertaan background kandidat menurut Pansel akan berkonsekuensi pada bertambahnya space dimaksud. Alasan ini masuk akal, tetapi sebenarnya hal ini dapat disiasati. Misalnya, Pansel tidak perlu mencantumkan secara lengkap, tetapi cukup mencantumkan background dasar seperti aktivitas atau profesi. Untuk mempersempit space, bisa saja Pansel menyiasatinya dengan memperkecil lagi ukuran font. Dengan penyiasatan semacam ini, penyertaan background tidak akan berpengaruh secara drastis terhadap penambahan biaya iklan.


Mengapa penyebutan latarbelakang penting? Hal ini sangat berguna untuk memandu publik dalam turut memberikan input atau catatan tertentu terhadap para kandidat. Peran serta publik semacam ini harus benar-benar diakomodir karena secara eksplisit terdapat klausul dalam UU KIP yang memberikan jaminan kepada publik untuk ikut memberikan masukan terhadap proses seleksi KI. Dalam Pasal 30 ayat (4) dinyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggot KI dengan disertai alasan. Persoalannya bagaimana publik dapat berpartisipasi jika mereka tidak mengetahui secara pasti informasi para kandidat? Ketidakjelasan informasi semacam itu justru akan menimbulkan spekulasi, yang bisa jadi kontraproduktif bagi proses seleksi KI itu sendiri. Tindakan Pansel ini dapat dikategorikan sebagai pembatasan terhadap hak publik untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KI.


Partisipasi publik juga tidak optimal, karena proses ujian dilakukan secara tertutup. Paling tidak pada tahap uji makalah dan wawancara, seharusnya publik dapat melakukan pemantauan. Dari hasil pantauan tersebut publik dapat menilai secara objektif, apakah seorang kandidat layak untuk menjadi anggota KI atau tidak. Usulan untuk membuka ruang bagi publik dalam tahapan ini juga ditolak oleh Pansel. Alasan teknisnya, Pansel tidak dapat menyediakan ruangan lebih luas yang dapat menampung masyarakat yang diperkirakan hadir. Alasan yang lebih ideologis, Pansel tidak ingin mempermalukan kandidat di muka umum, karena mungkin saja banyak pertanyaan yang bersifat personal, berkaitan dengan konfirmasi tentang integritas pribadi.


Namun demikian di lain sisi Pansel cukup akomodatif terhadap pihak yang proaktif untuk berpartisipasi. Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi diakomodasi untuk memberikan masukan terhadap 63 kandidat. Pansel bahkan memberikan data riwayat hidup ke-63 kandidat tersebut. Namun apakah kepentingan publik sudah dapat direpresentasikan oleh Koalisi? Yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa publik secara luaslah akan yang merasakan dampak dari kebijakan atau apapun yang dihasilkan oleh KI nantinya.

Minimnya informasi proses seleksi KI sebenarnya tidak terlalu mengherankan, mengingat Pemerintah juga mempunyai kepentingan di dalamnya. Sebagaimana diketahui bahwa keanggotaan KI mensyaratkan adanya unsur Pemerintah. Bisa jadi Pemerintah mempunyai kehendak lain selain yang dikehendaki oleh Pansel. Barangkali Pemerintah telah mengantungi sejumlah calonnya yang kemudian secara diam-diam dimasukkan ke dalam daftar yang akan diajukan ke DPR? Jika demikian yang terjadi, maka ini suatu pertanda bahwa KI berada di bawah kontrol Pemerintah.


Tanda-tanda adanya kendali Pemerintah atas KI sebenarnya sudah tampak semenjak UU ini masih dalam pembahasan. Pada awalnya Pemerintah tidak sepakat dengan keberadaan KI. Menurut Pemerintah, KI hanya akan memboroskan uang negara. Alasan ini didasarkan pada asumsi bahwa saat ini banyak lembaga negara independen yang kurang maksimal kinerjanya. Terlepas dari alasan teknis ini, sebenarnya Pamerintah agak khawatir KI akan menjadi lembaga superbody yang dapat mengontrol secara penuh badan-badan publik, yang notabene adalah Pemerintah itu sendiri. Sementara itu di sisi lain DPR tetap bergeming dengan usulannya bahwa KI harus ada. Pada akhirnya terjadi kompromi: dibentuk KI dengan syarat ada unsur Pemerintah dalam keanggotaannya.


Tapi kita tunggu saja. Apakah dengan ketentuan semacam itu, dan proses seleksi yang cenderung tertutup, KI yang terbentuk akan benar-benar berkualitas sehingga dapat menjamin optimalnya implementasi UU KIP? Patut disayangkan, proses seleksi KI, yang merupakan mandat UU KIP justru minim informasi. Rupanya keterbukaan informasi belum benar-benar menjadi semangat penyelenggara negara kita. Jika demikian, sangat mungkin nantinya UU KIP hanya akan menjadi sekadar deretan aturan norma di atas kertas tanpa makna.***

Selasa, November 04, 2008

Mungkinkah Komisi Informasi Independen?

UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memandatkan dibentuknya Komisi Informasi (KI). KI merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi dan menyusun petunjuk teknis tentang pelaksanaan UU ini.

Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara peminta informasi dengan badan publik. Sengketa ini dapat terjadi apabila permintaan informasi ditolak oleh badan publik, atau informasi yang diberikan oleh badan publik tidak sesuai dengan yang diminta.

Lalu petunjuk teknis dimaksud adalah semua peraturan yang mendukung pelaksanaan UU KIP, mulai dari mekanisme permintaan informasi, tatacara penyampaian informasi, hingga peraturan tentang standar pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik. Tanpa adanya regulasi KI, sulit UU KIP dapat diimplementasikan. Dengan demikian KI mempunyai peran dan posisi yang sangat penting.

UU KIP sendiri merupakan sebuah perangkat hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari badan-badan publik. Informasi publik secara singkat dapat dijabarkan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Kemudian yang dimaksud badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya dari pusat hingga daerah, termasuk juga organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumbangan luar negeri. Dengan demikian masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.

Pengaturan tentang KI

Begitu strategisnya posisi KI, sehingga secara normatif KI dinyatakan sebagai lembaga yang mandiri (Pasal 23). Tetapi jika dilihat lebih lanjut ternyata terdapat ketentuan yang jika dicermati justru akan berpotensi mengebiri kemandirian itu sendiri. Lihat saja misalnya ketentuan yang tercantum dalam pasal 25. Di sana dinyatakan bahwa di antara anggota KI -baik pusat maupun daerah- harus menyertakan unsur Pemerintah. Hal ini akan menimbulkan bias kepentingan Pemerintah dalam setiap peraturan yang dibuat oleh KI. Segala peraturan tentang implementasi UU KIP bisa jadi akan selalu diselaraskan dengan kehendak Pemerintah.

Objektivitas KI dalam memutuskan persengketaan informasi juga bisa terganggu. Akibatnya, putusan yang dihasilkan oleh KI bisa saja hanya akan menguntungkan badan-badan publik Pemerintah. Kesempatan masyarakat untuk memenangkan persengketaan informasi dikawatirkan menjadi kecil.

Dalam konteks ini mungkin kita dapat belajar dari apa yang terjadi di India. Tahun 2005 India mengesahkan dan memberlakukan Right To Information Act (RTIA/ semacam UU KIP). Tetapi setelah tiga tahun pemberlakuannya, UU tersebut tidak memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat dalam mendapatkan hak atas informasinya. Ini disebabkan karena yang ditunjuk menjadi anggota KI kebanyakan adalah mantan birokrat. Dengan demikian, banyak peraturan yang dibuat maupun keputusan yang diambil menggambarkan kepentingan birokrasi. Padahal secara filosofis, RTIA dibuat salah satunya untuk mengubah budaya birokrasi di India yang semula cenderung tertutup menjadi lebih terbuka.

Ketentuan selanjutnya yang menggambarkan ketidakmandirian KI dapat dilihat pada bagian yang mengatur tentang sekretariat dan tatakelola (Pasal 29). Sekretariat KI dilaksanakan oleh Pemerintah, dimana pimpinan sekretariat ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika -untuk KI Pusat. Untuk KI Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan sekretariat ditetapkan oleh pejabat yang wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika.

De Facto

Uraian di atas adalah gambaran kondisi KI secara de jure. Untuk mewujudkan KI yang independen secara de facto, jelas diperlukan upaya-upaya tertentu dari berbagai komponen masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan misalnya adalah mendorong panitia seleksi (Pansel) -yang bertugas merekrut calon anggota KI- untuk lebih terbuka. Pansel harus mengumumkan secara massif kepada masyarakat tentang tahapan proses rekrutmen, mulai dari pengumuman pendaftaran calon, penilaian, hingga pengumuman hasil penilaian serta nama dan latar belakang calon yang lolos seleksi. Keterbukaan ini perlu agar masyarakat dapat berperan mengontrol jalannya proses tersebut. Lebih dari itu, keterbukaan diperlukan agar masyarakat juga dapat memberikan input kepada Pansel, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penilaian.

Input masyarakat dalam proses rekrutmen di tingkat Pansel sangat diperlukan, mengingat Pansel ini tidak lain adalah tim bentukan Pemerintah. Proses rekrutmen yang terbuka dan menyertakan peran masyarakat akan menepis kecurigaan bahwa Pansel banyak meloloskan calon-calon dari unsur Pemerintah.

Bukan hanya di tingkat Pansel, masyarakat hendaknya juga mendorong DPR untuk mengedepankan keterbukaan dan objektivitas. Sebagaimana diatur di dalam UU KIP, calon anggota KI yang lolos di tingkat Pansel akan diseleksi lagi oleh DPR melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kontrol dan peran serta masyarakat dalam proses fit and proper test di DPR juga akan memperkecil kemungkinan adanya politik kepentingan yang bakal terjadi.

Upaya lain yang dapat dilakukan, masyarakat mengajukan sebanyak-banyaknya calon kepada Pansel. Tentu saja yang diajukan adalah mereka yang memiliki kriteria tertentu. Para calon yang diajukan harus mempunyai keberanian, semangat inovasi, serta mempunyai kredibilitas dan dedikasi yang tinggi terhadap kebebasan informasi dan demokrasi. Individu yang mempunyai kriteria semacam ini diharapkan dapat bergerak di tengah aturan-aturan tentang KI yang membelenggu. Jika yang lolos dan terpilih menjadi anggota adalah individu-individu semacam ini, tidak menutup kemungkinan akan terbentuk KI yang independen, sehingga kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik benar-benar dapat dijamin.*

Jumat, Juni 13, 2008

RUU Rahasia Negara Paradigma Orde Baru

DPR melalui Komisi I akhirnya mengembalikan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) kepada Pemerintah akhir Mei lalu. Alasan kuat yang mendasari sikap DPR ini adalah karena RUU RN memberikan mandat yang begitu luas kepada instansi pemerintah/otoritas negara untuk melakukan klaim rahasia negara secara sepihak dan sewenang-wenang atas informasi dan benda yang dimilikinya, serta aktivitas yang dilakukannya. Dengan demikian RUU RN berpotensi mengembalikan rezim keterbukaan yang sedang kita perjuangkan bersama semenjak era reformasi, menuju rezim ketertutupan ala Orde Baru.

Dapat dinyatakan bahwa RUU RN mencerminkan paradigma pemerintahan Orde Baru yang cenderung tertutup dan otoriter. Pernyataan ini tidak berlebihan, sebab secara kronologis RUU RN memang mulai digodok pada saat pemerintahan Orde Baru masih berkuasa. Data dari Departemen Pertahanan menunjukkan bahwa penggodokan RUU RN mulai dilakukan pada tahun 1994. Setelah melalui berbagai kajian di internal Dephan, draft awal RUU RN kemudian terbit pada akhir tahun 1997. Belum lagi draft itu diserahkan ke DPR, konstelasi politik terlanjur berubah seiring tumbangnya kekuasaan Soeharto yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Maka semenjak itu perjalanan RUU RN pun terhenti dan mengalami kevakuman.

Namun setelah dua tahun perjalanan reformasi, tepatnya akhir tahun 2000, wacana RUU RN dimunculkan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Saat itu LSN meminta izin kepada Komisi I untuk kembali menggodok RUU RN. Komisi I tampaknya memberikan lampu hijau, karena LSN telah berkomitmen bahwa RUU RN akan disesuaikan dengan paradigma baru. Kemudian Pemerintah melalui Dephan bersama dengan LSN melakukan kajian terhadap RUU RN, termasuk kembali menyusun naskah akademik dan melakukan penelitian hukum. September 2006 draft RUU RN final dan diserahkan ke DPR melalui Surat Presiden. Namun demikian ternyata materi yang terkandung dalam draft RUU RN –yang katanya akan disesuaikan dengan paradigma baru itu- semangatnya masih sama dengan draft RUU RN yang dihasilkan pada tahun 1997.

Draft RUU RN versi Pemerintah sama sekali tidak reformis meskipun dalam salah satu konsiderannya mencantumkan Pasal 28F UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa pasal tersebut mengatur tentang hak publik untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan media apapun. Tetapi kenyataannya RUU RN justru menutup peluang bagi publik untuk melakukan aktivitas yang diamanatkan dalam Pasal 28F. Tampaknya pencantuman Pasal 28F sebagai konsideran dalam RUU RN hanya sekadar kamuflase belaka, untuk mengesankan bahwa RUU RN telah disesuaikan dengan paradigma reformasi.

Lalu bagaimanakah sebenarnya substansi yang terkandung dalam draft RUU RN? Untuk lebih menggambarkan secara sistematis bagaimana RUU RN memberikan mandat secara luas kepada instansi/otoritas negara untuk melakukan klaim rahasia negara, dapat dilihat mulai Bab I tentang Ketentuan Umum yang mendefinisikan rahasia negara. Pada pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa “Rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini ...”. Mekanisme penetapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya diatur dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Kerahasiaan Negara.

Pada Pasal 12 Bab IV disebutkan bahwa pedoman rahasia negara meliputi pedoman umum dan pedoman teknis. Pedoman umum merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat nasional yang disusun oleh lembaga non-departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian bersama dengan instansi terkait. Sedangkan pedoman teknis adalah pedoman di tingkat instansi yang berisi rincian daftar rahasia negara milik instansi yang bersangkutan. Nah, di sinilah titik krusialnya. Pada bagian ini tidak ada bagian yang menjelaskan instansi mana saja yang dimaksud. Ketidakjelasan inilah yang akan membuka peluang bagi semua instansi pemerintah untuk menentukan kerahasiaan negara. Pada praktiknya nanti semua instansi pemerintahan dari lembaga kepresidenan hingga kelurahan dapat melakukan klaim rahasia negara.

Pedoman umum dan pedoman teknis tersebut di atas dimaksudkan untuk menguraikan jenis-jenis rahasia negara yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam pasal 4. Ruang lingkup rahasia negara dimaksud adalah pertahanan dan keamanan negara; hubungan luar negeri; proses penegakkan hukum; ketahanan ekonomi nasional; persandian negara; intelijen negara; dan pengamanan aset vital negara. Penentuan ruang lingkup ini juga membahayakan karena terlalu luas, tidak rinci.

Memang terdapat rumusan yang menjelaskan tiap-tiap poin tersebut. Misalnya, poin pertama dijelaskan bahwa yang dimaksud rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan. Tetapi penjelasan tersebut masih membuka peluang multitafsir. Penyebutan frasa “antara lain” menunjukkan bahwa di luar hal yang disebutkan itu, terbuka kemungkinan akan dimasukkan hal-hal lain kedalam kategori rahasia negara. Ini artinya semua hal bisa saja dikategorikan sebagai rahasia negara.

Kini draft RUU RN kembali berada di tangan Pemerintah. DPR memberikan waktu tiga bulan kepada Departemen Pertahanan untuk memperbaikinya. Tidak terlalu jelas hal-hal apa saja yang mesti diperbaiki. Namun jika melihat rumusan materi yang terkandung di dalam draft RUU RN yang ada sekarang, tampaknya Dephan harus merombaknya secara total. Seiring dengan itu, Dephan juga harus membangun paradigma yang kuat untuk mendasari penyusunan draft yang baru. Durasi tiga bulan jelas tidak mencukupi untuk melakukan perbaikan secara mendasar.

Daripada memaksakan diri untuk tetap meloloskan RUU RN, lebih baik Pemerintah mengoptimalkan perangkat hukum yang ada, yang sudah cukup memadai bagi pengaturan tentang perahasiaan negara. Beberapa produk hukum yang dapat dimanfaatkan salah satunya adalah KUHP. Dalam KUHP Buku Kedua Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara kurang lebih terdapat 10 pasal yang mengatur tentang rahasia negara. Salah satunya adalah yang tercantum dalam Pasal 113 angka 1 yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara...”.

Produk hukum lain yang dapat dimanfaatkan adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU No. 14/2008 yang baru disahkan April lalu itu telah sangat jelas dan tegas mengatur suatu informasi menjadi terbuka atau rahasia. Jadi sebenarnya di dalam UU KIP juga telah diatur tentang substansi rahasia negara. UU KIP jelas-jelas tidak dapat memberikan peluang kepada siapapun, termasuk instansi negara untuk melakukan klaim rahasia negara secara sepihak.

Alasan yang selalu dikemukakan dan dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk terus meloloskan RUU RN adalah karena menurutnya selama ini tidak ada produk hukum yang memadai yang mengatur tentang kerahasiaan negara. Alasan lain adalah, dengan adanya UU RN nantinya tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan kerahasiaan negara. Dengan memperhatikan KUHP dan UU KIP seperti disebutkan di atas maka alasan-alasan tersebut menjadi tidak relevan.***

Kamis, April 17, 2008

Selamat Datang UU KIP!

Download UU KIP di sini


Akhirnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) disahkan dalam rapat paripurna DPR awal April ini. Selamat datang kita ucapkan kepada UU KIP yang kehadirannya sudah lama dinanti publik.

UU ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum kepada publik untuk mendapatkan segala informasi tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan kita. UU KIP diharapkan dapat menjadi pembuka jalan bagi terwujudnya clean and good governance, sehingga praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat benar-benar terkikis. Lebih dari itu UU KIP menjadi instrumen penting bagi terwujudnya substansi demokrasi yang sedang kita bangun bersama.

Sedikit menengok perjalanannya, RUU KIP –yang pada awalnya bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP)- merupakan usul inisiatif DPR yang telah mulai digodok semenjak tahun 2001. Pada sekitar akhir 2002 Pansus DPR telah menyelesaikan draftnya. Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada Pemerintah. Namun sampai berakhirnya masa jabatan DPR periode 1999-2004 Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan belum juga terbit. DPR periode 2004-2009 kembali mengirimkan draft RUU KMIP kepada Pemerintah. Baru pada sekitar pertengahan akhir 2005 keluarlah Ampres sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KMIP versi Pemerintah. Keluarnya Ampres dan DIM menandakan bahwa pembahasan RUU KMIP antara DPR dan Pemerintah bisa dilakukan.

Soal Judul

Secara efektif pembahasan RUU KMIP berjalan mulai Mei 2006. Pembahasan RUU ini terkesan berjalan lama. Kesan ini muncul karena dalam banyak hal, sering terjadi perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah. Memang pada kenyataannya DIM yang disusun Pemerintah secara prinsip banyak yang bertentangan dengan draft bikinan DPR. Tak dapat dipungkiri, perdebatan-perdebatan panjang itu kemudian berujung pada kesepakatan-kesepakatan yang bernuansa kompromis. Klausul-klausul hasil kompromi inilah yang agak merisaukan. Dibilang merisaukan karena bukan tidak mungkin dalam implementasinya nanti justru klausul-klausul inilah yang akan mengganggu keterbukaan itu sendiri.

Perdebatan pertama adalah soal judul. Pemerintah sangat keberatan dengan judul yang diusulkan DPR. Menurut Pemerintah, kata “kebebasan” identik dengan liberal yang mengarah pada anarkisme. Pemerintah mengusulkan agar RUU ini diubah judulnya menjadi Hak Warga Negara untuk Memperoleh Informasi. Namun DPR berpendapat bahwa judul yang diajukan oleh Pemerintah ini terkesan ingin mendistorsi kewajiban badan publik. Seolah-oleh UU ini hanya mengatur hak warga negara tanpa mengatur kewajiban badan publik untuk memenuhi hak tersebut. Perdebatan panjang ini akhirnya menyepakati perubahan judul menjadi RUU KIP sebagaimana yang ada sekarang ini.

Topik perdebatan kedua adalah soal definisi badan publik. Dalam draft RUU rumusan DPR yang dimaksud badan publik adalah seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk ke dalam badan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rupanya Pemerintah sangat menentang dimasukkannya BUMN sebagai bagian dari badan publik. Alasannya, keterbukaan BUMN hanya akan mengganggu daya saing (competitiveness) mengingat BUMN adalah lembaga yang menjalankan aktivitas bisnis. Pemerintah mengganggap BUMN murni sebagai entitas bisnis.

Bagi DPR, BUMN juga bagian dari lembaga penyelenggaraan negara. Sebab, selain menggunakan dana APBN, aktivitasnya pun mengemban amanat konstitusi dalam mengelola sumber-sumber daya negara demi kesejahteraan umum. Dengan demikian akuntabilitas BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu sangat logis jika BUMN masuk sebagai bagian badan publik.

Akhirnya DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak mencantumkan secara eksplisit BUMN dalam definisi badan publik. Namun kemudian dicantumkan pasal tersendiri yang mengatur tentang kewajiban BUMN untuk menyediakan berbagai informasi yang semestinya terbuka kepada publik.

Perdebatan panjang selanjutnya adalah soal Komisi Informasi (KI). Pemerintah pada awalnya menolak usulan DPR yang menginginkan adanya KI, sebagai lembaga independen yang berfungsi menyelesaiakan persoalan jika ada sengketa antara badan publik dan peminta informasi. Menurut Pemerintah, keberadaan KI hanya akan memboroskan anggaran negara. Alasan tersebut tidak diterima oleh DPR. Menurut DPR ada hal prinsip jika KI tidak ada, yakni implementasi UU ini tidak akan berjalan optimal. Tanpa adanya KI, dikhawatirkan badan publik tetap akan sewenang-wenang dalam melayani permintaan informasi. Namun pada akhirnya Pemerintah sepakat dengan keberadaan KI, asalkan ada unsur pemerintah dalam keanggotaannya. Dan memang selanjutnya dalam klausul yang mengatur tentang KI dinyatakan bahwa anggota KI terdiri dari unsur masyarakat dan unsur Pemerintah.

Adanya unsur pemerintah dalam keanggotaan KI dikhawatirkan dapat menumpulkan objektivitas KI dalam menyelesaiakan sengketa informasi. Tetapi DPR menerima tawaran Pemerintah ini dengan syarat bahwa proses rekrutmen calon anggota KI terbuka kepada publik dan seluruh calon anggota KI diseleksi oleh DPR melalui fit and proper test. Selain itu DPR juga mengajukan syarat bahwa unsur pemerintah itu bukanlah ex officio tetapi orang yang sanggup bekerja penuh waktu dalam KI.

Perdebatan penting terakhir adalah soal ketentuan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik. Pada mulanya baik DPR maupun Pemerintah sepakat dengan klausul yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan informasi publik dapat dikenai pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp30 juta. Namun kesepakatan ini ditarik kembali setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi mengajukan catatan kritisnya.

Menurut Koalisi klausul tersebut tidak logis. Secara nalar, yang dimaksud dengan informasi publik sudah pasti terbuka, sehingga asumsinya adalah semua orang pasti sudah mengetahuinya. Lalu, bagaimana bentuk penyalahgunaannya?

Ketentuan sanksi ini hanya akan membuat seseorang takut untuk meminta informasi kepada badan publik. Salah-salah nanti malah dituduh menyalahgunakan informasi jika di kemudian hari ada pihak yang tidak suka dengan beredarnya informasi tersebut. Pihak yang berpotensi banyak terjerat oleh pasal ini adalah jurnalis.

Pada prinsipnya DPR sepakat dengan usulan Koalisi untuk menghapus ketentuan sanksi bagi pengguna informasi ini. Namun Pemerintah tidak menerimanya dengan alasan tidak fair. Menurut Pemerintah, jika ada sanksi bagi badan publik, mengapa tidak ada sanksi bagi pengguna informasi? Inilah yang disebut Pemerintah sebagai prinsip resiprokal.

Setelah melalui proses perdebatan panjang akhirnya DPR menyetujui adanya sanksi bagi pengguna informasi. Namun ada perubahan rumusan, yakni frasa “penyalahgunaan informasi” diubah menjadi “menggunakan informasi secara melawan hukum”. Selain itu nominal hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun untuk pidana penjara dan Rp5 juta untuk denda. Klausul lengkapnya menjadi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta”.

Cukup Komprehensif

Di luar klausul-klausul yang masih merisaukan tersebut di atas, secara umum UU KIP yang baru disahkan ini sudah cukup komprehensif mengakomodir kepentingan publik dalam melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Badan-badan publik diberikan kewajiban sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi mengelak dari kewajibannya melayani informasi publik. Badan publik juga tidak bisa secara sepihak untuk menghalangi permintaan informasi dengan dalih apapun termasuk dalih rahasia negara, sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Sebab, kategori-ketegori informasi yang dirahasiakan, telah dijabarkan secara jelas di dalam pasal tentang pengecualian informasi.

Pasal-pasal tentang pengecualian informasi juga melindungi informasi yang berkaitan dengan data-data pribadi. Dengan demikian UU KIP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap privasi seseorang. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa UU KIP akan menumbuhkan liberalisme.

Dengan UU KIP, badan publik tidak begitu saja menjadi penentu atas informasi yang dimilikinya. Monopoli informasi oleh badan publik tidak akan terjadi lagi. Jika ternyata di kemudian hari masih ada badan publik yang menolak memberikan informasi publik, atau menolak untuk menyampaikan informasi publik, maka badan publik yang bersangkutan dapat diadukan kepada KI, atau bahkan dapat diajukan ke pengadilan untuk dikenai sanksi.

Jika diimplementasikan secara benar maka UU KIP dapat menghilangakan asimetri informasi antara penyelenggara negara dengan publik.

*Seperti dimuat Suara Pembaruan, 23 April 2008



Senin, Maret 10, 2008

Penggusuran dan Ketidakpastian Informasi


“Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.” (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005).

Rasanya hampir tiap hari kita dihadapkan dengan berita-berita tentang penggusuran. Baik itu penggusuran tempat tinggal maupun tempat untuk menjalankan usaha. Penggusuran, yang biasanya terjadi di daerah perkotaan, selalu diiringi dengan kekerasan. Warga seakan tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan aparat dari satuan polisi sipil bentukan Pemerintah Daerah yang lazim disebut Polisi Pamong Praja. Belum lagi, aparat selalu dilengkapi dengan alat-alat berat yang siap meluluhlantakan hunian mereka.

Sudah pasti, penggusuran menimbulkan penderitaan mendalam. Bukan saja derita fisik, namun juga derita psikis berupa trauma berkepanjangan. Banyak warga terlunta-lunta, selebihnya tak sedikit yang kehilangan mata pencaharian. Akibatnya, warga tidak dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar. Tindakan Pemerintah ini jelas bertentangan dengan UU No. 11/2005 sebagaimana dikutip di awal tulisan ini.

Selain kekerasan, dalam setiap penggusuran hampir selalu disertai dengan ketidakpastian informasi. Simak saja misalnya penggusuran yang terjadi belakangan ini di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Beberapa media memberitakan, sebelumnya warga tidak diberikan informasi tentang rencana penggusuran. Sementara Camat Cempaka Putih mengklaim bahwa pihaknya telah memberitahukan rencana tersebut.

Demikian juga dengan informasi yang berkaitan dengan uang pengganti atau lazim disebut uang kerohiman. Sampai menjelang dilakukannya penggusuran, warga menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh ganti rugi sepeserpun. Lagi-lagi, pernyataan warga ini dibantah oleh Camat yang menyatakan bahwa uang kerohiman sebesar Rp10 juta telah dibagikan. Lain pula pernyataan yang disampaikan anggota DPRD DKI. Menurutnya, dalam budget anggaran Pemprov DKI tidak ada item untuk membayar ganti rugi atas penggusuran di Rawasari.

Pentingnya Kepastian Informasi
Dalam konteks penggusuran semacam ini, kepastian informasi menjadi penting. Informasi tentang rencana penggusuran harus disampaikan jauh-jauh hari. Informasi ini dibutuhkan agar warga yang akan terkena dampak mempunyai banyak waktu untuk mencari alternatif tempat tinggal atau lokasi usahanya yang baru. Dengan waktu yang longgar pula, warga dengan leluasa dapat mengemas dan membenahi sendiri segala macam properti yang dimilikinya, sehingga tidak perlu dihancurkan secara paksa.

Termasuk yang penting untuk diinformasikan adalah tentang rencana tata ruang kota. Informasi ini dapat memberikan pengertian kepada warga, bahwa memang penggusuran itu dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas, bukan hanya kepentingan salah satu pihak tertentu. Singkatnya, informasi ini akan meredam kecurigaan. Informasi tata ruang juga dapat dijadikan rujukan bagi warga agar tidak begitu saja mengokupasi lahan yang bukan miliknya.

Adanya kesimpangsiuran informasi semacam ini menunjukkan betapa Pemerintah masih belum sadar sepenuhnya akan perubahan zaman yang sedang berlangsung saat ini. Barangkali Pemerintah masih memegang paradigma lama, bahwa birokrasi sajalah yang berhak menguasai informasi. Padahal di era demokrasi yang sedang kita bangun sekarang ini, informasi juga mutlak diperlukan oleh publik. Jika kepemilikan informasi timpang, maka saat itulah --meminjam istilah Joseph E Stiglitz- sedang terjadi asimetri informasi (asymmetric information). Gejala ini harus dihindari jika kita sepakat untuk mewujudkan substansi demokrasi.

Sebenarnya, negara sudah menjamin hak publik atas informasi. Pasal 28 F UUD 1945 secara jelas menjamin rangkaian hak setiap orang atas informasi mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah sampai dengan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan itu diperkuat dengan UU No. 12/2005 tentang ratifikasi atas Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol). Dalam Pasal 19 (2) Kovenan Hak Sipol dinyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Jadi, selain hak atas pangan, sandang, dan perumahan, masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi, yang seharusnya dijamin oleh Negara melalui Pemerintah.

Jaminan Kepastian Informasi
Berkaitan dengan jaminan kepastian informasi publik, saat ini tengah dibahas Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP). Jika tidak ada aral, RUU KIP akan disahkan pada Maret ini, untuk kemudian diberlakukan dua tahun ke depan. UU KIP ini nantinya diharapkan benar-benar akan menjadi perangkat yang dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan haknya atas informasi. Kekuatan pokok UU ini terletak pada ketentuan tentang sanksi bagi badan publik (lembaga Pemerintah) yang tidak menjalankan kewajibannya melayani informasi kepada publik.

Dalam ketentuan Pasal 50 RUU KIP dinyatakan bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini dikenakan pidana kurungan setinggi-tingginya satu tahun dan/atau pidana denda sebesar-besarnya Rp 5 juta. Suka atau tidak, itulah klausul yang telah disepakati oleh para anggota legislator. Termasuk ke dalam informasi yang harus diberikan kepada publik adalah seluruh kebijakan yang dibuat berikut dokumen pendukungnya serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunannya.
Jika merujuk pada RUU KIP ini jelas, rencana penggusuran terhadap suatu lokasi tertentu wajib diinformasikan kepada publik secara luas. Pemerintah tidak bisa mengelak lagi. Sebab jika tidak, sanksi pidana siap menjerat mereka. Diharapkan UU KIP ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, agar ke depan tidak dijumpai lagi kesimpangsiuran informasi seperti yang sering terjadi saat ini. Lebih penting lagi, UU KIP diharapkan dapat meminimalisir penderitaan rakyat akibat kebijakan penguasa yang tidak transparan.***

Selasa, Januari 01, 2008

Substansi RUU KIP yang Mengkhawatirkan

DPR kembali gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) pada masa sidang November-Desember 2007. Kenyataan ini menimbulkan kekhawatiran publik karena target pengesahan selalu tertunda. Padahal UU ini lama ditunggu kehadirannya sebagai perangkat untuk menjamin akses publik terhadap informasi yang dimiliki oleh badan publik. UU ini juga nantinya yang akan menjadi penekan bagi badan publik yang enggan melayani permintaan informasi.

Keterbukaan informasi sangat penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketiadaan informasi merupakan pupuk bagi suburnya praktik-praktik korupsi dan pelanggaran HAM. Paling tidak, itulah yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru lalu. Dengan informasi yang dimiliki, publik nantinya dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan negara. UU KIP dapat mewujudkan tatapemerintahan yang lebih akuntabel.

Namun di sisi lain, tertundanya pengesahan layak disyukuri. Pasalnya, dalam materi RUU KIP hasil kesepakatan terakhir antara Tim Perumus DPR dan Pemerintah, ditemukan substansi yang justru tidak selaras dengan semangat kebebasan informasi itu sendiri. Dengan demikian, masih ada waktu bagi publik untuk mengingatkan Tim Perumus agar substansi tersebut dapat dicermati, dan dibahas lagi pada sidang yang akan digelar awal tahun ini.

Dua substansi yang mengkhawatirkan tersebut adalah pertama, soal ketentuan sanksi.. RUU KIP mengatur tentang sanksi bagi publik yang dianggap menyalahgunakan informasi publik dan/atau penyimpangan pemanfaatan informasi. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 49 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan/atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana ....” Pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sanksi ini terasa janggal, karena suatu informasi yang sudah terbuka tidak mungkin disalahgunakan. Penyalahgunaan hanya mungkin terjadi pada informasi rahasia yang sifatnya tertutup. Informasi yang tertutup bisa saja dimanfaatkan oleh orang untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan berbagai tindak pidana lainnya.

Ketentuan sanksi ini hanya akan menimbulkan ketakutan bagi peminta informasi. Katakanlah misalnya seseorang telah meminta dan mendapatkan informasi, kemudian informasi tersebut tersebar luas. Di kemudian hari, ternyata ada pihak yang merasa tidak suka dengan informasi tersebut, maka peminta informasi dapat diajukan ke pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan informasi publik. Sudah pasti publik menjadi enggan dan takut melakukan permintaan informasi.

Selain mengancam hakikat keterbukaan informasi itu sendiri, ketentuan sanksi semacam ini juga tidak konstitusional. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin rangkaian hak setiap orang atas informasi mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah sampai dengan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi, menyampaikan informasi dilindungi oleh konstitusi, sehingga akan tidak wajar jika kemudian aktivitas ini diancam dengan sanksi. Apabila ketentuan ini masih dipertahankan, UU KIP nantinya akan sangat mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Norma yang dirujuk oleh ketentuan sanksi dalam Pasal 49 tersebut adalah Pasal 5 ayat (1). Memperhatikan rumusan dalam Pasal 5 ayat (1) di atas, sanksi atas penggunaan informasi semestinya melekat pada peraturan perundang-undangan tersebut, bukan RUU KIP ini. Menempatkan sanksi atas penyalahgunaan informasi dalam RUU KIP merupakan tindakan yang kontraproduktif.

Substansi kedua adalah tentang ketidakmandirian Komisi Informasi (KI). Pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dinyatakan bahwa KI adalah lembaga yang dibentuk sebagai badan mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Namun dalam ketentuan selanjutnya, justru terkandung materi yang justru menggambarkan ketidakmandirian KI. Pertama, komposisi anggota KI mencerminkan wakil Pemerintah selain wakil masyarakat (Pasal 24). Sebagai lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa, tak lazim jika ada perwakilan Pemerintah di sana. Sebab, dalam praktiknya nanti yang terlibat dalam persengketaan adalah badan publik Pemerintah. Dengan komposisi keanggotaan semacam itu akan sangat sukar mendapatkan keputusan KI yang objektif. Lagipula, anggota KI dari unsur Pemerintah ini tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR. Dalam Pasal 28 Ayat (2) dinyatakan bahwa rekrutmen calon anggota KI dari unsur masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, fair dan objektif. Selanjutnya dalam Pasal 29 Ayat (1) dinyatakan bahwa calon anggota KI Pusat hasil rekruitmen sebagaimana dimaksudkan pada pasal 28 ayat (2) diajukan kepada DPR oleh Presiden sejumlah 21 orang calon. Tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa calon anggota KI dari unsur Pemerintah diajukan kepada DPR. Dominasi Pemerintah atas KI akan menyebabkan segala implementasi tentang UU ini tergantung pada kebijakan Pemerintah. KI hanya akan membela kepentingan badan publik untuk tidak membuka peluang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi.

Kalaupun mau mensyaratkan unsur, lebih baik jika didasarkan pada profesionalisme, misalnya unsur praktisi hukum, praktisi komunikasi dan informasi, hakim, dan sebagainya.

Hal kedua yang mencerminkan ketidakmandirian KI adalah berkaitan dengan dukungan administratif, keuangan dan tatakelola. Keseluruhan dukungan tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat, sementara kesekretariatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah (Pasal 27). Sekretaris KI ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang Komunikasi dan Informatika.

Ketiga, peraturan pelaksanaan KI harus dibawah Peraturan Pemerintah (Pasal 24 huruf (c)/Keputusan Rapat Kerja tanggal 20 Februari 2007). Keputusan ini seperti mengada-ada, karena pada pembahasan terakhir disepakati bahwa Peraturan Pemerintah hanya akan mengatur tentang batas waktu informasi yang dikecualikan dan tentang pengaturan ganti rugi bagi badan publik yang terkena sanksi. (Keputusan Rapat Tim Perumus tanggal 15 September 2007).

Keberadaan Peraturan Pemerintah, selain mereduksi kemandirian KI, juga dikhawatirkan akan memangkas kewenangan KI yang lebih luas. Preseden semacam ini telah terjadi pada Komisi Penyiaran. Seharusnya, semua mandat tentang petunjuk kerja KI langsung dirumuskan dalam RUU.

Substansi yang mengkhawatirkan ini mudah-mudahan dapat ditinjau kembali baik oleh DPR maupun Pemerintah, untuk kemudian dapat diubah, diselaraskan dengan semangat keterbukaan informasi. Sehingga, harapan publik akan keterbukaan informasi akan benar-benar terwujud.***

Kamis, November 29, 2007

Wajah Baru Televisi Kita

Akhir Desember ini merupakan batas akhir bagi stasiun televisi swasta melakukan siaran secara nasional melalui sistem relainya. Agar terus dapat bersiaran secara nasional mereka harus mendirikan stasiun televisi lokal, atau berjaringan dengan televisi lokal yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan amanat UU No. 32/2002 atau UU Penyiaran.

Secara eksplisit ketentuan tersebut dinyatakan dalam pasal 6 ayat 3: ”Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal”. Mengacu pada ketentuan ini, ke depan tidak lagi dikenal istilah televisi swasta nasional, yang ada adalah stasiun televisi lokal atau stasiun televisi induk yang berjaringan dengan stasiun televisi lokal. Stasiun televisi nasional yang ada saat ini, menurut pasal 60 UU Penyiaran harus menyesuaikan diri selama lima tahun. Karena UU ini diberlakukan pada 28 Desember 2002 maka sistem penyiaran berjaringan efektif sudah harus diberlakukan pada 29 Desember 2007.

Dalam sistem siaran berjaringan, stasiun relai yang selama ini hanya dijadikan sebagai stasiun transmisi, harus diubah menjadi stasiun lokal yang juga dapat memproduksi program sendiri. Namun demikian program stasiun induk masih dapat dinikmati di daerah tertentu melalui stasiun lokalnya. Porsi program dari stasiun induk tentu saja dibatasi, bagian porsi lainnya diberikan kepada stasiun lokal untuk memproduksi program-programnya sendiri. Program-program produksi stasiun lokal ini nantinya harus bersandar pada budaya dan karakter sosial masyarakat sekitar. Dengan demikian keutuhan akar budaya bangsa ini secara keseluruhan akan terjaga.

Lahirnya ketentuan ini didasari pada semangat untuk mewujudkan dunia penyiaran yang demokratis, memberikan kesempatan kepada publik untuk mendapatkan produk penyiaran yang beragam, sejalan dengan tata nilai, tradisi, serta kebudayaan setempat. Dunia penyiaran ke depan diarahkan untuk menjunjung keberagaman serta penghargaan terhadap kearifan lokal demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selama ini televisi nasional swasta bersiaran secara terpusat. Produk-produk siaran dipancarkan dari stasiunnya yang berbasis di Jakarta. Sumber daya manusia dipenuhi oleh sebagian besar orang Jakarta. Maka wajar jika program-program yang ditayangkan pun lebih banyak menonjolkan citarasa Jakarta. Program bercitarasa Jakarta ini kemudian dinikmati oleh masyarakat di seluruh Tanah Air. Sistem penyiaran semacam inilah yang diyakini berpengaruh terhadap proses penyeragaman, bukan saja budaya tetapi juga pola pikir dan orientasi hidup masyarakat.

Ke depan, kita akan menyaksikan betapa televisi akan benar-benar penuh warna. Itulah harapan yang diidamkan publik.

Gairah Ekonomi Lokal

Harapan lain atas diselenggarakannya sistem penyiaran berjaringan adalah bergeliatnya gairah ekonomi di tingkat lokal. Para pelaku usaha maupun investor di tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk memasarkan produk-produknya melalui televisi. Sebetulnya dengan sistem siaran nasional yang selama ini dipraktikan, pelaku usaha di tingkat lokal juga bisa memasang iklan mereka di televisi. Namun hal ini tidak efektif. Produk-produk hasil usaha di tingkat daerah biasanya tidak terlalu massif, hanya untuk memenuhi kebutuhan di tingkat lokal. Tayangan iklan yang disiarkan secara nasional justru membidik pasar yang tidak jelas. Sementara, untuk memasang iklan di televisi nasional dibutuhkan ongkos yang mahal. Dengan maraknya televisi lokal, akan tersedia sarana pemasaran yang efektif.

Menggeliatnya perekonomian lokal akan menyerap banyak tenaga kerja. Kesempatan masyarakat lokal mendapatkan pekerjaan semakin terbuka lebar. Keberadaan televisi-televisi lokal juga secara langsung akan membuka kesempatan masyarakat lokal terserap ke dalam industri broadcasting. Perlu diingat bahwa stasiun televisi lokal harus memproduksi program-program bercitarasa lokal pula. SDM lokal mutlak dibutuhkan, karena SDM setempatlah yang tahu persis tentang budaya maupun karakter daerahnya.

Jika industri broadcasting boleh disebut sebagai industri “inti”, maka industri-industri “plasma”-nya seperti rumah produksi, agensi iklan, agensi aktor/aktris, sekolah akting, sekolah musik, dsb juga akan berkembang di tingkat lokal. Masyarakat lokal tidak perlu tertarik oleh magnet urbanisasi.

Kontrol Publik

Pemberlakuan sistem penyiaran televisi berjaringan ini juga dapat menjadi jawaban atas kritik masyarakat terhadap isi siaran televisi yang rendah kualitas dan tidak mendidik. Tayangan-tayangan sinetron menampilkan tema yang tidak jauh dari intrik perebutan harta, persaingan perebutan pasangan, maupun tema-tema lain yang tidak sesuai dengan logika dan akal sehat. Adegan caci maki dan saling hardik serta kata-kata sarkastik pun seakan berparade di layar kaca.

Begitu pula program hiburan lain seperti komedi. Acara lawakan kita dipenuhi dengan bahasa-bahasa verbal maupun gestur tubuh yang slapstik, cenderung melecehkan orang lain yang biasanya memiliki kekurangan secara fisik. Parahnya, program-program semacam ini diberikan porsi yang besar oleh stasiun televisi. Mengapa? Karena stasiun televisi berpatokan pada hasil riset lembaga rating komersial. Pengelola stasiun televisi seakan tidak peduli apakah program yang ditayangkan punya potensi negatif atau tidak, asalkan lembaga rating menetapkan bahwa share audience-nya tinggi, maka program tersebut tetap dipertahankan.

Karena itu juga, kritik masyarakat diabaikan. Apalagi lokasi yang berjarak antara publik dengan basis stasiun televisi. Kontrol publik atas televisi tidak pernah efektif karena tidak pernah mendapatkan respons. Kritik masyarakat tak lebih layaknya teriakan lantang di hamparan padang pasir.

Dengan sistem penyiaran berjaringan yang berbasis pada televisi lokal, kontrol publik atas isi siaran televisi akan dapat dilakukan dengan mudah. Publik dapat menyampaikan kritik maupun keberatan-keberatannya secara langsung ke stasiun pengelola, maupun ke KPID sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi isi siaran di tingkat lokal.

Namun jika kritik-kritik tersebut juga tidak direspons, publik dapat melakukan kritik yang lebih cerdas, misalnya dengan melakukan rating publik. Rating publik dapat dilakukan dengan mengumpulkan para tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam berbagai bidang. Kemudian para tokoh ini memberikan penilaian terhadap program-program yang ditayangkan. Hasilnya lalu dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian akan terbentuk penilaian publik atas program tertentu. Desakan publik tingkat lokal membuat pengelola televisi tidak dapat menghindar. Desakan ini yang menyebabkan pengelola televisi mudah berubah sikapnya. Lalu bagaimana dengan pemasang iklan? Pemasang iklan sebagai bagian dari publik lokal tentu saja akan mengikuti kehendak publik tersebut.

Kontrol publik yang semakin efektif akan membuka harapan lebih besar, yakni adanya kedaulatan publik atas program-program televisi. Namun harapan-harapan ini hanya akan menjadi mimpi di siang bolong jika tidak ada itikad yang kuat baik dari KPI maupun Pemerintah.