Selasa, November 04, 2008

Mungkinkah Komisi Informasi Independen?

UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memandatkan dibentuknya Komisi Informasi (KI). KI merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi dan menyusun petunjuk teknis tentang pelaksanaan UU ini.

Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara peminta informasi dengan badan publik. Sengketa ini dapat terjadi apabila permintaan informasi ditolak oleh badan publik, atau informasi yang diberikan oleh badan publik tidak sesuai dengan yang diminta.

Lalu petunjuk teknis dimaksud adalah semua peraturan yang mendukung pelaksanaan UU KIP, mulai dari mekanisme permintaan informasi, tatacara penyampaian informasi, hingga peraturan tentang standar pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik. Tanpa adanya regulasi KI, sulit UU KIP dapat diimplementasikan. Dengan demikian KI mempunyai peran dan posisi yang sangat penting.

UU KIP sendiri merupakan sebuah perangkat hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari badan-badan publik. Informasi publik secara singkat dapat dijabarkan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Kemudian yang dimaksud badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya dari pusat hingga daerah, termasuk juga organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumbangan luar negeri. Dengan demikian masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.

Pengaturan tentang KI

Begitu strategisnya posisi KI, sehingga secara normatif KI dinyatakan sebagai lembaga yang mandiri (Pasal 23). Tetapi jika dilihat lebih lanjut ternyata terdapat ketentuan yang jika dicermati justru akan berpotensi mengebiri kemandirian itu sendiri. Lihat saja misalnya ketentuan yang tercantum dalam pasal 25. Di sana dinyatakan bahwa di antara anggota KI -baik pusat maupun daerah- harus menyertakan unsur Pemerintah. Hal ini akan menimbulkan bias kepentingan Pemerintah dalam setiap peraturan yang dibuat oleh KI. Segala peraturan tentang implementasi UU KIP bisa jadi akan selalu diselaraskan dengan kehendak Pemerintah.

Objektivitas KI dalam memutuskan persengketaan informasi juga bisa terganggu. Akibatnya, putusan yang dihasilkan oleh KI bisa saja hanya akan menguntungkan badan-badan publik Pemerintah. Kesempatan masyarakat untuk memenangkan persengketaan informasi dikawatirkan menjadi kecil.

Dalam konteks ini mungkin kita dapat belajar dari apa yang terjadi di India. Tahun 2005 India mengesahkan dan memberlakukan Right To Information Act (RTIA/ semacam UU KIP). Tetapi setelah tiga tahun pemberlakuannya, UU tersebut tidak memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat dalam mendapatkan hak atas informasinya. Ini disebabkan karena yang ditunjuk menjadi anggota KI kebanyakan adalah mantan birokrat. Dengan demikian, banyak peraturan yang dibuat maupun keputusan yang diambil menggambarkan kepentingan birokrasi. Padahal secara filosofis, RTIA dibuat salah satunya untuk mengubah budaya birokrasi di India yang semula cenderung tertutup menjadi lebih terbuka.

Ketentuan selanjutnya yang menggambarkan ketidakmandirian KI dapat dilihat pada bagian yang mengatur tentang sekretariat dan tatakelola (Pasal 29). Sekretariat KI dilaksanakan oleh Pemerintah, dimana pimpinan sekretariat ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika -untuk KI Pusat. Untuk KI Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan sekretariat ditetapkan oleh pejabat yang wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika.

De Facto

Uraian di atas adalah gambaran kondisi KI secara de jure. Untuk mewujudkan KI yang independen secara de facto, jelas diperlukan upaya-upaya tertentu dari berbagai komponen masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan misalnya adalah mendorong panitia seleksi (Pansel) -yang bertugas merekrut calon anggota KI- untuk lebih terbuka. Pansel harus mengumumkan secara massif kepada masyarakat tentang tahapan proses rekrutmen, mulai dari pengumuman pendaftaran calon, penilaian, hingga pengumuman hasil penilaian serta nama dan latar belakang calon yang lolos seleksi. Keterbukaan ini perlu agar masyarakat dapat berperan mengontrol jalannya proses tersebut. Lebih dari itu, keterbukaan diperlukan agar masyarakat juga dapat memberikan input kepada Pansel, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penilaian.

Input masyarakat dalam proses rekrutmen di tingkat Pansel sangat diperlukan, mengingat Pansel ini tidak lain adalah tim bentukan Pemerintah. Proses rekrutmen yang terbuka dan menyertakan peran masyarakat akan menepis kecurigaan bahwa Pansel banyak meloloskan calon-calon dari unsur Pemerintah.

Bukan hanya di tingkat Pansel, masyarakat hendaknya juga mendorong DPR untuk mengedepankan keterbukaan dan objektivitas. Sebagaimana diatur di dalam UU KIP, calon anggota KI yang lolos di tingkat Pansel akan diseleksi lagi oleh DPR melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kontrol dan peran serta masyarakat dalam proses fit and proper test di DPR juga akan memperkecil kemungkinan adanya politik kepentingan yang bakal terjadi.

Upaya lain yang dapat dilakukan, masyarakat mengajukan sebanyak-banyaknya calon kepada Pansel. Tentu saja yang diajukan adalah mereka yang memiliki kriteria tertentu. Para calon yang diajukan harus mempunyai keberanian, semangat inovasi, serta mempunyai kredibilitas dan dedikasi yang tinggi terhadap kebebasan informasi dan demokrasi. Individu yang mempunyai kriteria semacam ini diharapkan dapat bergerak di tengah aturan-aturan tentang KI yang membelenggu. Jika yang lolos dan terpilih menjadi anggota adalah individu-individu semacam ini, tidak menutup kemungkinan akan terbentuk KI yang independen, sehingga kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik benar-benar dapat dijamin.*

Jumat, Juni 13, 2008

RUU Rahasia Negara Paradigma Orde Baru

DPR melalui Komisi I akhirnya mengembalikan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) kepada Pemerintah akhir Mei lalu. Alasan kuat yang mendasari sikap DPR ini adalah karena RUU RN memberikan mandat yang begitu luas kepada instansi pemerintah/otoritas negara untuk melakukan klaim rahasia negara secara sepihak dan sewenang-wenang atas informasi dan benda yang dimilikinya, serta aktivitas yang dilakukannya. Dengan demikian RUU RN berpotensi mengembalikan rezim keterbukaan yang sedang kita perjuangkan bersama semenjak era reformasi, menuju rezim ketertutupan ala Orde Baru.

Dapat dinyatakan bahwa RUU RN mencerminkan paradigma pemerintahan Orde Baru yang cenderung tertutup dan otoriter. Pernyataan ini tidak berlebihan, sebab secara kronologis RUU RN memang mulai digodok pada saat pemerintahan Orde Baru masih berkuasa. Data dari Departemen Pertahanan menunjukkan bahwa penggodokan RUU RN mulai dilakukan pada tahun 1994. Setelah melalui berbagai kajian di internal Dephan, draft awal RUU RN kemudian terbit pada akhir tahun 1997. Belum lagi draft itu diserahkan ke DPR, konstelasi politik terlanjur berubah seiring tumbangnya kekuasaan Soeharto yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Maka semenjak itu perjalanan RUU RN pun terhenti dan mengalami kevakuman.

Namun setelah dua tahun perjalanan reformasi, tepatnya akhir tahun 2000, wacana RUU RN dimunculkan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Saat itu LSN meminta izin kepada Komisi I untuk kembali menggodok RUU RN. Komisi I tampaknya memberikan lampu hijau, karena LSN telah berkomitmen bahwa RUU RN akan disesuaikan dengan paradigma baru. Kemudian Pemerintah melalui Dephan bersama dengan LSN melakukan kajian terhadap RUU RN, termasuk kembali menyusun naskah akademik dan melakukan penelitian hukum. September 2006 draft RUU RN final dan diserahkan ke DPR melalui Surat Presiden. Namun demikian ternyata materi yang terkandung dalam draft RUU RN –yang katanya akan disesuaikan dengan paradigma baru itu- semangatnya masih sama dengan draft RUU RN yang dihasilkan pada tahun 1997.

Draft RUU RN versi Pemerintah sama sekali tidak reformis meskipun dalam salah satu konsiderannya mencantumkan Pasal 28F UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa pasal tersebut mengatur tentang hak publik untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan media apapun. Tetapi kenyataannya RUU RN justru menutup peluang bagi publik untuk melakukan aktivitas yang diamanatkan dalam Pasal 28F. Tampaknya pencantuman Pasal 28F sebagai konsideran dalam RUU RN hanya sekadar kamuflase belaka, untuk mengesankan bahwa RUU RN telah disesuaikan dengan paradigma reformasi.

Lalu bagaimanakah sebenarnya substansi yang terkandung dalam draft RUU RN? Untuk lebih menggambarkan secara sistematis bagaimana RUU RN memberikan mandat secara luas kepada instansi/otoritas negara untuk melakukan klaim rahasia negara, dapat dilihat mulai Bab I tentang Ketentuan Umum yang mendefinisikan rahasia negara. Pada pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa “Rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini ...”. Mekanisme penetapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya diatur dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Kerahasiaan Negara.

Pada Pasal 12 Bab IV disebutkan bahwa pedoman rahasia negara meliputi pedoman umum dan pedoman teknis. Pedoman umum merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat nasional yang disusun oleh lembaga non-departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian bersama dengan instansi terkait. Sedangkan pedoman teknis adalah pedoman di tingkat instansi yang berisi rincian daftar rahasia negara milik instansi yang bersangkutan. Nah, di sinilah titik krusialnya. Pada bagian ini tidak ada bagian yang menjelaskan instansi mana saja yang dimaksud. Ketidakjelasan inilah yang akan membuka peluang bagi semua instansi pemerintah untuk menentukan kerahasiaan negara. Pada praktiknya nanti semua instansi pemerintahan dari lembaga kepresidenan hingga kelurahan dapat melakukan klaim rahasia negara.

Pedoman umum dan pedoman teknis tersebut di atas dimaksudkan untuk menguraikan jenis-jenis rahasia negara yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam pasal 4. Ruang lingkup rahasia negara dimaksud adalah pertahanan dan keamanan negara; hubungan luar negeri; proses penegakkan hukum; ketahanan ekonomi nasional; persandian negara; intelijen negara; dan pengamanan aset vital negara. Penentuan ruang lingkup ini juga membahayakan karena terlalu luas, tidak rinci.

Memang terdapat rumusan yang menjelaskan tiap-tiap poin tersebut. Misalnya, poin pertama dijelaskan bahwa yang dimaksud rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan. Tetapi penjelasan tersebut masih membuka peluang multitafsir. Penyebutan frasa “antara lain” menunjukkan bahwa di luar hal yang disebutkan itu, terbuka kemungkinan akan dimasukkan hal-hal lain kedalam kategori rahasia negara. Ini artinya semua hal bisa saja dikategorikan sebagai rahasia negara.

Kini draft RUU RN kembali berada di tangan Pemerintah. DPR memberikan waktu tiga bulan kepada Departemen Pertahanan untuk memperbaikinya. Tidak terlalu jelas hal-hal apa saja yang mesti diperbaiki. Namun jika melihat rumusan materi yang terkandung di dalam draft RUU RN yang ada sekarang, tampaknya Dephan harus merombaknya secara total. Seiring dengan itu, Dephan juga harus membangun paradigma yang kuat untuk mendasari penyusunan draft yang baru. Durasi tiga bulan jelas tidak mencukupi untuk melakukan perbaikan secara mendasar.

Daripada memaksakan diri untuk tetap meloloskan RUU RN, lebih baik Pemerintah mengoptimalkan perangkat hukum yang ada, yang sudah cukup memadai bagi pengaturan tentang perahasiaan negara. Beberapa produk hukum yang dapat dimanfaatkan salah satunya adalah KUHP. Dalam KUHP Buku Kedua Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara kurang lebih terdapat 10 pasal yang mengatur tentang rahasia negara. Salah satunya adalah yang tercantum dalam Pasal 113 angka 1 yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara...”.

Produk hukum lain yang dapat dimanfaatkan adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU No. 14/2008 yang baru disahkan April lalu itu telah sangat jelas dan tegas mengatur suatu informasi menjadi terbuka atau rahasia. Jadi sebenarnya di dalam UU KIP juga telah diatur tentang substansi rahasia negara. UU KIP jelas-jelas tidak dapat memberikan peluang kepada siapapun, termasuk instansi negara untuk melakukan klaim rahasia negara secara sepihak.

Alasan yang selalu dikemukakan dan dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk terus meloloskan RUU RN adalah karena menurutnya selama ini tidak ada produk hukum yang memadai yang mengatur tentang kerahasiaan negara. Alasan lain adalah, dengan adanya UU RN nantinya tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan kerahasiaan negara. Dengan memperhatikan KUHP dan UU KIP seperti disebutkan di atas maka alasan-alasan tersebut menjadi tidak relevan.***

Kamis, April 17, 2008

Selamat Datang UU KIP!

Download UU KIP di sini


Akhirnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) disahkan dalam rapat paripurna DPR awal April ini. Selamat datang kita ucapkan kepada UU KIP yang kehadirannya sudah lama dinanti publik.

UU ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum kepada publik untuk mendapatkan segala informasi tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan kita. UU KIP diharapkan dapat menjadi pembuka jalan bagi terwujudnya clean and good governance, sehingga praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat benar-benar terkikis. Lebih dari itu UU KIP menjadi instrumen penting bagi terwujudnya substansi demokrasi yang sedang kita bangun bersama.

Sedikit menengok perjalanannya, RUU KIP –yang pada awalnya bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP)- merupakan usul inisiatif DPR yang telah mulai digodok semenjak tahun 2001. Pada sekitar akhir 2002 Pansus DPR telah menyelesaikan draftnya. Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada Pemerintah. Namun sampai berakhirnya masa jabatan DPR periode 1999-2004 Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan belum juga terbit. DPR periode 2004-2009 kembali mengirimkan draft RUU KMIP kepada Pemerintah. Baru pada sekitar pertengahan akhir 2005 keluarlah Ampres sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KMIP versi Pemerintah. Keluarnya Ampres dan DIM menandakan bahwa pembahasan RUU KMIP antara DPR dan Pemerintah bisa dilakukan.

Soal Judul

Secara efektif pembahasan RUU KMIP berjalan mulai Mei 2006. Pembahasan RUU ini terkesan berjalan lama. Kesan ini muncul karena dalam banyak hal, sering terjadi perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah. Memang pada kenyataannya DIM yang disusun Pemerintah secara prinsip banyak yang bertentangan dengan draft bikinan DPR. Tak dapat dipungkiri, perdebatan-perdebatan panjang itu kemudian berujung pada kesepakatan-kesepakatan yang bernuansa kompromis. Klausul-klausul hasil kompromi inilah yang agak merisaukan. Dibilang merisaukan karena bukan tidak mungkin dalam implementasinya nanti justru klausul-klausul inilah yang akan mengganggu keterbukaan itu sendiri.

Perdebatan pertama adalah soal judul. Pemerintah sangat keberatan dengan judul yang diusulkan DPR. Menurut Pemerintah, kata “kebebasan” identik dengan liberal yang mengarah pada anarkisme. Pemerintah mengusulkan agar RUU ini diubah judulnya menjadi Hak Warga Negara untuk Memperoleh Informasi. Namun DPR berpendapat bahwa judul yang diajukan oleh Pemerintah ini terkesan ingin mendistorsi kewajiban badan publik. Seolah-oleh UU ini hanya mengatur hak warga negara tanpa mengatur kewajiban badan publik untuk memenuhi hak tersebut. Perdebatan panjang ini akhirnya menyepakati perubahan judul menjadi RUU KIP sebagaimana yang ada sekarang ini.

Topik perdebatan kedua adalah soal definisi badan publik. Dalam draft RUU rumusan DPR yang dimaksud badan publik adalah seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk ke dalam badan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rupanya Pemerintah sangat menentang dimasukkannya BUMN sebagai bagian dari badan publik. Alasannya, keterbukaan BUMN hanya akan mengganggu daya saing (competitiveness) mengingat BUMN adalah lembaga yang menjalankan aktivitas bisnis. Pemerintah mengganggap BUMN murni sebagai entitas bisnis.

Bagi DPR, BUMN juga bagian dari lembaga penyelenggaraan negara. Sebab, selain menggunakan dana APBN, aktivitasnya pun mengemban amanat konstitusi dalam mengelola sumber-sumber daya negara demi kesejahteraan umum. Dengan demikian akuntabilitas BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu sangat logis jika BUMN masuk sebagai bagian badan publik.

Akhirnya DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak mencantumkan secara eksplisit BUMN dalam definisi badan publik. Namun kemudian dicantumkan pasal tersendiri yang mengatur tentang kewajiban BUMN untuk menyediakan berbagai informasi yang semestinya terbuka kepada publik.

Perdebatan panjang selanjutnya adalah soal Komisi Informasi (KI). Pemerintah pada awalnya menolak usulan DPR yang menginginkan adanya KI, sebagai lembaga independen yang berfungsi menyelesaiakan persoalan jika ada sengketa antara badan publik dan peminta informasi. Menurut Pemerintah, keberadaan KI hanya akan memboroskan anggaran negara. Alasan tersebut tidak diterima oleh DPR. Menurut DPR ada hal prinsip jika KI tidak ada, yakni implementasi UU ini tidak akan berjalan optimal. Tanpa adanya KI, dikhawatirkan badan publik tetap akan sewenang-wenang dalam melayani permintaan informasi. Namun pada akhirnya Pemerintah sepakat dengan keberadaan KI, asalkan ada unsur pemerintah dalam keanggotaannya. Dan memang selanjutnya dalam klausul yang mengatur tentang KI dinyatakan bahwa anggota KI terdiri dari unsur masyarakat dan unsur Pemerintah.

Adanya unsur pemerintah dalam keanggotaan KI dikhawatirkan dapat menumpulkan objektivitas KI dalam menyelesaiakan sengketa informasi. Tetapi DPR menerima tawaran Pemerintah ini dengan syarat bahwa proses rekrutmen calon anggota KI terbuka kepada publik dan seluruh calon anggota KI diseleksi oleh DPR melalui fit and proper test. Selain itu DPR juga mengajukan syarat bahwa unsur pemerintah itu bukanlah ex officio tetapi orang yang sanggup bekerja penuh waktu dalam KI.

Perdebatan penting terakhir adalah soal ketentuan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik. Pada mulanya baik DPR maupun Pemerintah sepakat dengan klausul yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan informasi publik dapat dikenai pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp30 juta. Namun kesepakatan ini ditarik kembali setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi mengajukan catatan kritisnya.

Menurut Koalisi klausul tersebut tidak logis. Secara nalar, yang dimaksud dengan informasi publik sudah pasti terbuka, sehingga asumsinya adalah semua orang pasti sudah mengetahuinya. Lalu, bagaimana bentuk penyalahgunaannya?

Ketentuan sanksi ini hanya akan membuat seseorang takut untuk meminta informasi kepada badan publik. Salah-salah nanti malah dituduh menyalahgunakan informasi jika di kemudian hari ada pihak yang tidak suka dengan beredarnya informasi tersebut. Pihak yang berpotensi banyak terjerat oleh pasal ini adalah jurnalis.

Pada prinsipnya DPR sepakat dengan usulan Koalisi untuk menghapus ketentuan sanksi bagi pengguna informasi ini. Namun Pemerintah tidak menerimanya dengan alasan tidak fair. Menurut Pemerintah, jika ada sanksi bagi badan publik, mengapa tidak ada sanksi bagi pengguna informasi? Inilah yang disebut Pemerintah sebagai prinsip resiprokal.

Setelah melalui proses perdebatan panjang akhirnya DPR menyetujui adanya sanksi bagi pengguna informasi. Namun ada perubahan rumusan, yakni frasa “penyalahgunaan informasi” diubah menjadi “menggunakan informasi secara melawan hukum”. Selain itu nominal hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun untuk pidana penjara dan Rp5 juta untuk denda. Klausul lengkapnya menjadi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta”.

Cukup Komprehensif

Di luar klausul-klausul yang masih merisaukan tersebut di atas, secara umum UU KIP yang baru disahkan ini sudah cukup komprehensif mengakomodir kepentingan publik dalam melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Badan-badan publik diberikan kewajiban sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi mengelak dari kewajibannya melayani informasi publik. Badan publik juga tidak bisa secara sepihak untuk menghalangi permintaan informasi dengan dalih apapun termasuk dalih rahasia negara, sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Sebab, kategori-ketegori informasi yang dirahasiakan, telah dijabarkan secara jelas di dalam pasal tentang pengecualian informasi.

Pasal-pasal tentang pengecualian informasi juga melindungi informasi yang berkaitan dengan data-data pribadi. Dengan demikian UU KIP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap privasi seseorang. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa UU KIP akan menumbuhkan liberalisme.

Dengan UU KIP, badan publik tidak begitu saja menjadi penentu atas informasi yang dimilikinya. Monopoli informasi oleh badan publik tidak akan terjadi lagi. Jika ternyata di kemudian hari masih ada badan publik yang menolak memberikan informasi publik, atau menolak untuk menyampaikan informasi publik, maka badan publik yang bersangkutan dapat diadukan kepada KI, atau bahkan dapat diajukan ke pengadilan untuk dikenai sanksi.

Jika diimplementasikan secara benar maka UU KIP dapat menghilangakan asimetri informasi antara penyelenggara negara dengan publik.

*Seperti dimuat Suara Pembaruan, 23 April 2008



Senin, Maret 10, 2008

Penggusuran dan Ketidakpastian Informasi


“Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.” (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005).

Rasanya hampir tiap hari kita dihadapkan dengan berita-berita tentang penggusuran. Baik itu penggusuran tempat tinggal maupun tempat untuk menjalankan usaha. Penggusuran, yang biasanya terjadi di daerah perkotaan, selalu diiringi dengan kekerasan. Warga seakan tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan aparat dari satuan polisi sipil bentukan Pemerintah Daerah yang lazim disebut Polisi Pamong Praja. Belum lagi, aparat selalu dilengkapi dengan alat-alat berat yang siap meluluhlantakan hunian mereka.

Sudah pasti, penggusuran menimbulkan penderitaan mendalam. Bukan saja derita fisik, namun juga derita psikis berupa trauma berkepanjangan. Banyak warga terlunta-lunta, selebihnya tak sedikit yang kehilangan mata pencaharian. Akibatnya, warga tidak dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar. Tindakan Pemerintah ini jelas bertentangan dengan UU No. 11/2005 sebagaimana dikutip di awal tulisan ini.

Selain kekerasan, dalam setiap penggusuran hampir selalu disertai dengan ketidakpastian informasi. Simak saja misalnya penggusuran yang terjadi belakangan ini di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Beberapa media memberitakan, sebelumnya warga tidak diberikan informasi tentang rencana penggusuran. Sementara Camat Cempaka Putih mengklaim bahwa pihaknya telah memberitahukan rencana tersebut.

Demikian juga dengan informasi yang berkaitan dengan uang pengganti atau lazim disebut uang kerohiman. Sampai menjelang dilakukannya penggusuran, warga menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh ganti rugi sepeserpun. Lagi-lagi, pernyataan warga ini dibantah oleh Camat yang menyatakan bahwa uang kerohiman sebesar Rp10 juta telah dibagikan. Lain pula pernyataan yang disampaikan anggota DPRD DKI. Menurutnya, dalam budget anggaran Pemprov DKI tidak ada item untuk membayar ganti rugi atas penggusuran di Rawasari.

Pentingnya Kepastian Informasi
Dalam konteks penggusuran semacam ini, kepastian informasi menjadi penting. Informasi tentang rencana penggusuran harus disampaikan jauh-jauh hari. Informasi ini dibutuhkan agar warga yang akan terkena dampak mempunyai banyak waktu untuk mencari alternatif tempat tinggal atau lokasi usahanya yang baru. Dengan waktu yang longgar pula, warga dengan leluasa dapat mengemas dan membenahi sendiri segala macam properti yang dimilikinya, sehingga tidak perlu dihancurkan secara paksa.

Termasuk yang penting untuk diinformasikan adalah tentang rencana tata ruang kota. Informasi ini dapat memberikan pengertian kepada warga, bahwa memang penggusuran itu dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas, bukan hanya kepentingan salah satu pihak tertentu. Singkatnya, informasi ini akan meredam kecurigaan. Informasi tata ruang juga dapat dijadikan rujukan bagi warga agar tidak begitu saja mengokupasi lahan yang bukan miliknya.

Adanya kesimpangsiuran informasi semacam ini menunjukkan betapa Pemerintah masih belum sadar sepenuhnya akan perubahan zaman yang sedang berlangsung saat ini. Barangkali Pemerintah masih memegang paradigma lama, bahwa birokrasi sajalah yang berhak menguasai informasi. Padahal di era demokrasi yang sedang kita bangun sekarang ini, informasi juga mutlak diperlukan oleh publik. Jika kepemilikan informasi timpang, maka saat itulah --meminjam istilah Joseph E Stiglitz- sedang terjadi asimetri informasi (asymmetric information). Gejala ini harus dihindari jika kita sepakat untuk mewujudkan substansi demokrasi.

Sebenarnya, negara sudah menjamin hak publik atas informasi. Pasal 28 F UUD 1945 secara jelas menjamin rangkaian hak setiap orang atas informasi mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah sampai dengan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan itu diperkuat dengan UU No. 12/2005 tentang ratifikasi atas Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol). Dalam Pasal 19 (2) Kovenan Hak Sipol dinyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Jadi, selain hak atas pangan, sandang, dan perumahan, masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi, yang seharusnya dijamin oleh Negara melalui Pemerintah.

Jaminan Kepastian Informasi
Berkaitan dengan jaminan kepastian informasi publik, saat ini tengah dibahas Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP). Jika tidak ada aral, RUU KIP akan disahkan pada Maret ini, untuk kemudian diberlakukan dua tahun ke depan. UU KIP ini nantinya diharapkan benar-benar akan menjadi perangkat yang dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan haknya atas informasi. Kekuatan pokok UU ini terletak pada ketentuan tentang sanksi bagi badan publik (lembaga Pemerintah) yang tidak menjalankan kewajibannya melayani informasi kepada publik.

Dalam ketentuan Pasal 50 RUU KIP dinyatakan bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini dikenakan pidana kurungan setinggi-tingginya satu tahun dan/atau pidana denda sebesar-besarnya Rp 5 juta. Suka atau tidak, itulah klausul yang telah disepakati oleh para anggota legislator. Termasuk ke dalam informasi yang harus diberikan kepada publik adalah seluruh kebijakan yang dibuat berikut dokumen pendukungnya serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunannya.
Jika merujuk pada RUU KIP ini jelas, rencana penggusuran terhadap suatu lokasi tertentu wajib diinformasikan kepada publik secara luas. Pemerintah tidak bisa mengelak lagi. Sebab jika tidak, sanksi pidana siap menjerat mereka. Diharapkan UU KIP ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, agar ke depan tidak dijumpai lagi kesimpangsiuran informasi seperti yang sering terjadi saat ini. Lebih penting lagi, UU KIP diharapkan dapat meminimalisir penderitaan rakyat akibat kebijakan penguasa yang tidak transparan.***

Selasa, Januari 01, 2008

Substansi RUU KIP yang Mengkhawatirkan

DPR kembali gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) pada masa sidang November-Desember 2007. Kenyataan ini menimbulkan kekhawatiran publik karena target pengesahan selalu tertunda. Padahal UU ini lama ditunggu kehadirannya sebagai perangkat untuk menjamin akses publik terhadap informasi yang dimiliki oleh badan publik. UU ini juga nantinya yang akan menjadi penekan bagi badan publik yang enggan melayani permintaan informasi.

Keterbukaan informasi sangat penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketiadaan informasi merupakan pupuk bagi suburnya praktik-praktik korupsi dan pelanggaran HAM. Paling tidak, itulah yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru lalu. Dengan informasi yang dimiliki, publik nantinya dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan negara. UU KIP dapat mewujudkan tatapemerintahan yang lebih akuntabel.

Namun di sisi lain, tertundanya pengesahan layak disyukuri. Pasalnya, dalam materi RUU KIP hasil kesepakatan terakhir antara Tim Perumus DPR dan Pemerintah, ditemukan substansi yang justru tidak selaras dengan semangat kebebasan informasi itu sendiri. Dengan demikian, masih ada waktu bagi publik untuk mengingatkan Tim Perumus agar substansi tersebut dapat dicermati, dan dibahas lagi pada sidang yang akan digelar awal tahun ini.

Dua substansi yang mengkhawatirkan tersebut adalah pertama, soal ketentuan sanksi.. RUU KIP mengatur tentang sanksi bagi publik yang dianggap menyalahgunakan informasi publik dan/atau penyimpangan pemanfaatan informasi. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 49 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan/atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana ....” Pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sanksi ini terasa janggal, karena suatu informasi yang sudah terbuka tidak mungkin disalahgunakan. Penyalahgunaan hanya mungkin terjadi pada informasi rahasia yang sifatnya tertutup. Informasi yang tertutup bisa saja dimanfaatkan oleh orang untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan berbagai tindak pidana lainnya.

Ketentuan sanksi ini hanya akan menimbulkan ketakutan bagi peminta informasi. Katakanlah misalnya seseorang telah meminta dan mendapatkan informasi, kemudian informasi tersebut tersebar luas. Di kemudian hari, ternyata ada pihak yang merasa tidak suka dengan informasi tersebut, maka peminta informasi dapat diajukan ke pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan informasi publik. Sudah pasti publik menjadi enggan dan takut melakukan permintaan informasi.

Selain mengancam hakikat keterbukaan informasi itu sendiri, ketentuan sanksi semacam ini juga tidak konstitusional. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin rangkaian hak setiap orang atas informasi mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah sampai dengan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi, menyampaikan informasi dilindungi oleh konstitusi, sehingga akan tidak wajar jika kemudian aktivitas ini diancam dengan sanksi. Apabila ketentuan ini masih dipertahankan, UU KIP nantinya akan sangat mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Norma yang dirujuk oleh ketentuan sanksi dalam Pasal 49 tersebut adalah Pasal 5 ayat (1). Memperhatikan rumusan dalam Pasal 5 ayat (1) di atas, sanksi atas penggunaan informasi semestinya melekat pada peraturan perundang-undangan tersebut, bukan RUU KIP ini. Menempatkan sanksi atas penyalahgunaan informasi dalam RUU KIP merupakan tindakan yang kontraproduktif.

Substansi kedua adalah tentang ketidakmandirian Komisi Informasi (KI). Pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dinyatakan bahwa KI adalah lembaga yang dibentuk sebagai badan mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Namun dalam ketentuan selanjutnya, justru terkandung materi yang justru menggambarkan ketidakmandirian KI. Pertama, komposisi anggota KI mencerminkan wakil Pemerintah selain wakil masyarakat (Pasal 24). Sebagai lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa, tak lazim jika ada perwakilan Pemerintah di sana. Sebab, dalam praktiknya nanti yang terlibat dalam persengketaan adalah badan publik Pemerintah. Dengan komposisi keanggotaan semacam itu akan sangat sukar mendapatkan keputusan KI yang objektif. Lagipula, anggota KI dari unsur Pemerintah ini tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR. Dalam Pasal 28 Ayat (2) dinyatakan bahwa rekrutmen calon anggota KI dari unsur masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, fair dan objektif. Selanjutnya dalam Pasal 29 Ayat (1) dinyatakan bahwa calon anggota KI Pusat hasil rekruitmen sebagaimana dimaksudkan pada pasal 28 ayat (2) diajukan kepada DPR oleh Presiden sejumlah 21 orang calon. Tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa calon anggota KI dari unsur Pemerintah diajukan kepada DPR. Dominasi Pemerintah atas KI akan menyebabkan segala implementasi tentang UU ini tergantung pada kebijakan Pemerintah. KI hanya akan membela kepentingan badan publik untuk tidak membuka peluang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi.

Kalaupun mau mensyaratkan unsur, lebih baik jika didasarkan pada profesionalisme, misalnya unsur praktisi hukum, praktisi komunikasi dan informasi, hakim, dan sebagainya.

Hal kedua yang mencerminkan ketidakmandirian KI adalah berkaitan dengan dukungan administratif, keuangan dan tatakelola. Keseluruhan dukungan tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat, sementara kesekretariatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah (Pasal 27). Sekretaris KI ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang Komunikasi dan Informatika.

Ketiga, peraturan pelaksanaan KI harus dibawah Peraturan Pemerintah (Pasal 24 huruf (c)/Keputusan Rapat Kerja tanggal 20 Februari 2007). Keputusan ini seperti mengada-ada, karena pada pembahasan terakhir disepakati bahwa Peraturan Pemerintah hanya akan mengatur tentang batas waktu informasi yang dikecualikan dan tentang pengaturan ganti rugi bagi badan publik yang terkena sanksi. (Keputusan Rapat Tim Perumus tanggal 15 September 2007).

Keberadaan Peraturan Pemerintah, selain mereduksi kemandirian KI, juga dikhawatirkan akan memangkas kewenangan KI yang lebih luas. Preseden semacam ini telah terjadi pada Komisi Penyiaran. Seharusnya, semua mandat tentang petunjuk kerja KI langsung dirumuskan dalam RUU.

Substansi yang mengkhawatirkan ini mudah-mudahan dapat ditinjau kembali baik oleh DPR maupun Pemerintah, untuk kemudian dapat diubah, diselaraskan dengan semangat keterbukaan informasi. Sehingga, harapan publik akan keterbukaan informasi akan benar-benar terwujud.***