PERNYATAAN PERS
ALIANSI MASYARAKAT MENOLAK REZIM KERAHASIAAN
(Yayasan SET, ICW, ICEL, IMPARSIAL, KONTRAS, LBH Pers)
Pada sidang pembahasan RUU Rahasia Negara terakhir (13/5) DPR meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki rumusan draf RUU, terutama pada Pasal 6 tentang jenis-jenis informasi rahasia negara. DPR menilai rumusan draf RUU Rahasia Negara versi Pemerintah sangat membingungkan, tidak jelas, baik dari segi bahasa maupun substansinya. Sementara di sisi lain Pemerintah terkesan memaksakan diri untuk menyelesaikan proses legislasi RUU Rahasia Negara sebelum pergantian pemerintahan. Sikap terburu-buru ini patut disesalkan, mengingat buruknya suatu produk hukum niscaya akan berdampak buruk pula bagi kehidupan masyarakat luas.
Selain yang tertuang dalam Pasal 6, secara keseluruhan draf RUU Rahasia Negara yang diusulkan Pemerintah memang buruk. Substansi yang tertuang dalam RUU Rahasia menyisakan banyak persoalan. Masalah mendasar adalah pada perumusan tentang definisi rahasia negara itu sendiri. Rahasia negara didefinisikan secara luas dan lentur. Parameter yang digunakan sebagai dasar berpijak bagi proses perahasiaan negara juga tidak jelas. Yang dimaksud rahasia negara di sini bukan saja informasi-informasi strategis, tetapi juga informasi tentang birokrasi serta tatakelola negara dan pemerintahan secara umum.
Penetapan rahasia negara memang dilakukan oleh Presiden. Tetapi Presiden juga mempunyai kewenangan untuk memberikan delegasi kepada pimpinan lembaga negara. Sementara itu tidak ada penjelasan lebih lanjut pada kondisi semacam apa dan dalam bentuk apa pendelegasian tersebut dilakukan. Tanpa adanya prasyarat dan mekanisme yang ketat, ini artinya klaim rahasia negara dapat dilakukan secara semena-mena dan subjektif berdasarkan kepentingan lembaga negara bersangkutan. Parahnya, RUU RN juga tidak mengatur kewajiban Presiden maupun lembaga negara untuk melakukan pengujian terhadap sesuatu sebelum dinyatakan sebagai rahasia negara.
RUU Rahasia Negara mencerminkan semangat untuk menutup peluang bagi publik, baik untuk mendapatkan informasi maupun turut berpartisipasi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian RUU Rahasia Negara dapat dikatakan sebagai produk hukum yang menghalangi hak asasi warga negara sebagaimana telah diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Ketertutupan dalam birokrasi sebagaimana dikehendaki oleh RUU Rahasia Negara, juga akan mengganggu agenda reformasi yakni pemberantasan korupsi, perwujudan tatapemerintahan yang baik, serta kebebasan pers.
Bukan saja kontrol publik yang dapat disumbat oleh RUU Rahasia Negara, tetapi berbagai lembaga negara yang fungsinya menjalankan kontrol atas tatakelola pemerintahan dan birokrasi juga akan terganggu. DPR tidak leluasa melakukan pengawasan terhadap proses pemerintahan yang dijalankan eksekutif; BPK akan kesulitan melakukan audit terhadap lembaga-lembaga negara; KPK mengalami hambatan saat melakukan penggeledahan; dan seterusnya. Dapat dibayangkan, betapa buruknya proses check and balances ketika RUU Rahasia Negara disahakan nantinya.
Dalam konteks perahasiaan negara, sesungguhnya saat ini telah ada produk hukum yang cukup komprehensif mengaturnya, yaitu UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Semestinya Pemerintah dan DPR menunggu sampai diberlakukannya UU tersebut pada April 2010. Evaluasi terhadap implementasi UU KIP tersebut yang seharusnya kemudian menjadi dasar bagi proses penyusunan legislasi tentang perahasiaan negara. Legislasi RUU Rahasia Negara tanpa mempertimbangkan proses implementasi UU KIP, hanya akan menimbulkan kontraproduksi di bidang hukum.
Berdasarkan pada kondisi tersebut di atas maka Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan menuntut:
1) Menolak dilanjutkannya pembahasan RUU RN. DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu menunggu sampai diberlakukannya UU KIP, untuk mendapatkan gambaran dan evaluasi dalam implementasi UU tersebut.
2) Mendorong kepada DPR dan Pemerintah untuk menunjukkan keseriusan/komitmen untuk menyiapkan implementasi UU KIP pada seluruh level dan lini penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak mengintrodusir rencana perundang-undangan yang justru kontraproduktif bagi implementasi UU KIP.
Jakarta, 19 Mei 2009
Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar