Senin, Oktober 22, 2007

Perlu Kepastian dalam Pengembangan Batam

Dari dulu Pulau Batam diberlakukan secara khusus. Perlakuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa secara geografis Batam berada dalam posisi yang strategis. Batam berada dalam lintasan Selat Singapura, salah satu jalur penting perdagangan internasional. Batam juga berbatasan langsung dengan Singapura, sebuah negara niaga yang diperhitungkan dunia. Perlakuan ini nantinya mengarah pada perwujudan Batam sebagai kawasan frontline, yang diyakini dapat menyangga perekonomian nasional.

Perlakuan khusus yang dimaksud adalah pemberlakuan Batam sebagai kawasan berikat (bonded zone), dimana tidak ada pengenaan bea masuk dan pembebasan pajak bagi barang-barang ekspor yang masuk ke wilayah tersebut. Kebijakan ini tak urung berakibat pada semakin maraknya aktivitas investasi serta membanjirnya barang-barang berharga murah. Badan Otorita Batam lalu dibentuk sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam mengelola perizininan serta membangun sarana dan prasarana berkaitan dengan aktivitas investasi.

Secara ekonomis, penerapan Batam sebagai kawasan berikat telah berhasil meningkatkan pendapatan secara signifikan. Dari data Investment Guiedelines Batam Indonesia yang dilansir tim peneliti The Habibie Center menunjukkan bahwa pemasukan devisa meningkat dari tahun ke tahun. Untuk memperlihatkan gambaran besarannya, bisa dilihat pemasukan selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 1992 devisa hasil aktivitas investasi di Batam mencatat nilai 564,5 juta dolar AS, tahun 1997 senilai 4.885,1 juta dolar AS, dan pada tahun 2002 mencapai 5.000 juta dolar AS.

Demikian juga dengan nilai ekspor nonmigas. Jika dibandingkan Provinsi Riau, penerimaan pendapatan dari hasil ekspor nonmigas jauh lebih besar. Lihat saja misalnya nilai ekspor nonmigas tahun 1993, Provinsi Riau hanya mencatat nilai 615 juta dolar AS sementara nilai ekspor Batam mencapai 930 juta dolar AS. Tahun 1997, Provinsi Riau memperoleh nilai 2.312 juta dolar AS, Batam mencapai hingga 4.800 juta dolar AS.

Problematika

Namun demikian bukan berarti kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah. Paling tidak ada dua problem mendasar yang dihadapi. Pertama, pembebasan bea bagi barang masuk telah menimbulkan kekacauan tersendiri. Sebagaimana telah disinggung di depan, pembebasan bea bagi barang yang masuk ke kawasan tersebut hanyalah barang-barang yang dipersiapkan untuk diekspor. Nyatanya, dalam beberapa kasus banyak barang-barang non ekspor juga tidak dikenakan biaya, misalnya saja kendaraan bermotor. Banyak mobil dari luar yang masuk ke Batam dibebaskan dari biaya, padahal mobil-mobil tersebut digunakan untuk operasional perusahaan-perusahaan. Kondisi inilah yang seringkali memunculkan kritik bahwa pemberlakuan kawasan berikat Batam telah kebablasan.

Problem ini berusaha diatasi dengan membuat kebijakan baru. Pada tahun 2003, Pemerintah Pusat mencabut putusan bebas pajak dan bea masuk bagi empat jenis produk: rokok, minuman beralkohol, kendaraan bermotor dan produk elektronik. Kebijakan ini juga diharapkan akan menghindarkan perasaan iri bagi daerah lain.

Problem kedua adalah ketidakjelasan pemasukan yang diterima dari hasil investasi sebagai pendapatan asli bagi daerah Batam sendiri. Terkadang problem inilah yang memunculkan perasaan tidak adil bagi masyarakat Batam. Problem ini berusaha diatasi dengan membuat perangkat hukum baru. Desakan pembentukan Batam sebagai kota yang mempunyai otonomi penuh -bukan kota administratif yang selama ini berjalan- direspons oleh Pemerintah Pusat dengan menerbitkan UU No. 53/1999. Semenjak diberlakukannya UU itu Batam memiliki Pemerintahan Kota yang kedudukannya setara dengan pemerintahan kabupaten/kota di daerah lain. Pemko Batam mempunyai kewenangan untuk mengelola urusan investasi dan industri. Pemko Batam mulai memberlakukan pungutan-pungutan, mulai dari parkir hingga pajak penerangan jalan.

Upaya-upaya mengatasi problem tersebut justru menimbulkan masalah baru, yakni sepinya Batam dari aktivitas investasi karena banyak investor yang hengkang.

Ketidakpastian Hukum

Di tengah kondisi seperti itu, Pemerintah Indonesia menandatangani kerjasama dengan Singapura untuk menjadikan Batam sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus/ Special Economic Zones (KEK/SEZ) selain Pulau Bintan dan Karimun, pada Juni 2006. Untuk melaksanakan perjanjian KEK maka dibentuklah Tim KEK Indonesia di bawah pimpinan Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Boediono.

Menurut Sekretaris Tim KEK Bambang Susantono, KEK merupakan suatu kawasan yang diperlakukan khusus namun tetap dalam daerah kepabeanan. Di dalam KEK bisa saja ada kawasan berikat, kawasan industri, serta free trade zone (FTZ). Sedangkan FTZ merupakan kawasan di luar area kepabeanan yang tidak dikenakan bea masuk maupun pajak bagi barang-barang yang keluar masuk di sana. (Tabloid Kontan, Edisi No. 40 Juli 2007)

Saat ini Tim KEK tengah menyusun UU Kawasan Ekonomi Khusus sebagai amanat UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat terbatas memutuskan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Ini artinya, Batam akan menjadi area yang berhubungan dengan ekspor dan dianggap terpisah dari daerah kepabeanan. Barang yang keluar masuk di wilayah itu tidak akan terkena pajak dan bea masuk. Persoalannya kemudian adalah UU Nomor 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas menyatakan bahwa penentuan suatu kawasan FTZ harus melalui Undang-undang. Untuk menyiasatinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2007. Namun nyatanya, Perpu itu sendiri tidak otomatis berlaku karena DPR menolak untuk menyetujuinya.

Praktis, kini tidak ada payung hukum yang mengatur tentang pola investasi di Batam. Kondisi ini menyebabkan kegamangan di kalangan investor.


Perlu Kepastian Informasi

Yang tidak kalah penting adalah soal kepastian informasi tentang kondisi-kondisi yang berkembang saat ini. Informasi tentang ketidakpastian hukum itu sendiri bagaimanapun juga perlu diinformasikan kepada publik, utamanya masyarakat Batam sendiri. Informasi diperlukan agar publik dapat melakukan berbagai persiapan berkaitan dengan penetapan Batam sebagai KEK ataupun FTZ. Dengan informasi yang memadai pula, publik bahkan bisa memberikan usulan materi sebagai bahan masukan dalam penyusunan RUU tentang KEK maupun FTZ.

Lalu siapakah pihak yang seharusnya proaktif menyebarkan dan melakukan up date terhadap informasi tersebut? Dalam hal ini kiranya Pemerintahan Kota Batam sendirilah yang mesti giat menyebarkan informasi tentang hal ini. Sebab bagaimanapun juga, Pemko Batamlah yang pada akhirnya akan menanggung berbagai risiko atas pemberlakuan Batam sebagai KEK/FTZ. Dengan aktif menyebarkan informasi, kepercayaan masyarakat Batam terhadap pemerintahannya akan meningkat, sehingga semangat otonomi daerah benar-benar muncul dalam bentuk yang sesungguhnya.

*Dimuat di Suara Pembaruan, 18 September 2007

Tidak ada komentar: